Kamis 07 Dec 2017 16:15 WIB

40 Persen Perusahaan di Kota Tasik Bayar Upah tak Sesuai UMK

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Nidia Zuraya
Upah minimum kota (UMK). ilustrasi
Foto: Yasin Habibi/Republika
Upah minimum kota (UMK). ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Tasikmalaya mengklaim mempunyai data soal perusahaan-perusaan yang tak membayar upah pegawai sesuai ketentuan Upah Minimum Kota (UMK). Berdasarkan pendataan itu, ditaksir 40 persen perusahaan di 'Kota Santri' belum membayarkan gaji sesuai UMK pada pegawainya.

Ketua SPSI Kota Tasikmalaya Yurindra Ependi mengingatkan pekerja agar tergabung dalam serikat. Tujuannya guna menindaklanjuti perusahaan-perusahaan yang termasuk dalam data tersebut. Sayangnya, ia enggan menyebutkan perusahaan-perusahaan yang masuk kategori belum membayar gaji sesuai UMK.

"Hampir 40 persen perusahaan yang ada belum menjalankan kewajibannya memberikan upah sesuai UMK. Makanya kami dari SPSI, berharap agar para pekerja itu sadar pentingnya berserikat sehingga ketika ada informasi-informasi tersebut bisa langsung disampaikan ke SPSI sehingga SPSI punya alasan kuat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut," katanya pada wartawan, Kamis (7/12).

Ia menilai fenomena itu bisa terjadi karena lemahnya fungsi pengawasan oleh Pemkot Tasik terhadap para pelaku usaha atau pemilik perusahaan. Masalah pengawasan makin diperparah dengan kewenangan yang diberikan hanya pada Pemprov saja. Sehingga Pemkot Tasik tak bisa berbuat banyak menyikapi hal tersebut.

"Apalagi saat ini pungsi pengawasan di bawah kewenangan pemerintah provinsi sehingga untuk mengawasi perusahan di daerah ada jarak yang berpotensi memunculkan terjadinya pelanggaran," ujarnya.

Di sisi lain, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya Eddy Sumardi mengakui tak bisa berbuat banyak usai kewenangan pengawasan ketenagakerjaan diambilalih oleh Pemprov. Alhasil, pihaknya hanya punya kapasitas berkoordinasi dan perkembangan yang terjadi di daerah menyangkut masalah ketenagakerjaan.

"Namun demikian untuk pembinaan dan monitoring terus kami lakukan termasuk dalam kondisi-kondisi tertentu seperti penerapan UMK baru yang setiap tahunnya terjadi," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement