Kamis 07 Dec 2017 08:43 WIB

KPI Diminta Audit Penceramah di TV

Rep: Ali Mansur/ Red: Esthi Maharani
Kemenag benarkan Ustazah Metro TV salah tulis Alquran
Foto: Screenshot
Kemenag benarkan Ustazah Metro TV salah tulis Alquran

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Arwani Thomafi meminta stasiun televisi untuk lebih selektif menghadirkan pendakwah untuk memberikan tausiah atau ceramah publik. Hal ini bercermin pada tayangan salah satu stasiun televisi swasta yang pendakwahnya melakukan kesalahan fatal ketika menuliskan ayat Alquran.

Ia mengaku prihatin dengan kualitas tayangan di frekuensi milik publik. Menurutnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) harus melakukan langkah cepat, tegas dan konkret menindaklanjuti tayangan tersebut karena telah meresahkan masyarakat.

"Kepada stasiun televisi mestinya lebih selektif dalam menghadirkan pendakwah dalam menyampaikan taushiyah atau ceramah ke publik. Tidak hanya mengejar rating semata. Stasiun televisi harus mengetahui secara detil riwayat pendidikan penceramah," tegas Arwani, dalam siaran persnya yang diterima Republika, Kamis (7/12).

Hal ini perlu menjadi perhatian, karena di Indonesia terdapat ribuan pesantren sebagai wadah pencetak pendakwah yang ahli di bidangnya namun di satu sisi tampak stasiun televisi tidak selektif dalam memilih penceramah. Setidaknya penceramah itu harus jelas riwayat pendidikannya seperti alumni pesantren, alumni perguruan tinggi keagamaan.

Terhadap hal ini, Arwani minta kepada KPI untuk melakukan audit terhadap acara-acara di televisi yang berisi ceramah keagamaan khususnya Islam. Audit tersebut terkait dengan siapa yang menjadi pengisi acara tersebut dilihat dari kapasitas dan kapabilitas pengisi acara.

"KPI dapat menggandeng MUI atau lembaga kredibel lain untuk mengaudit pengisi acara. Peristiwa ini harus menjadi pelajaran penting untuk menghadirkan tayangan yang berkualitas dan mencerahkan pemirsa," tutup Arwani.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement