Kamis 07 Dec 2017 06:58 WIB

Empat TPU di Palembang Over Kapasitas

Rep: Maspril Aries/ Red: Andi Nur Aminah
Salah satu TPU di Palembang, TPU Bukit Lama di Kecamatan Ilir Barat (IB) I saat dikunjungi warga yang tengah berziarah.
Foto: Maspril Aries/Republika
Salah satu TPU di Palembang, TPU Bukit Lama di Kecamatan Ilir Barat (IB) I saat dikunjungi warga yang tengah berziarah.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG --- Tempat pemakaman umum (TPU) di Palembang sebagian telah over kapasitas, khususnya TPU yang berada di sekitar permukiman warga. Untuk mengatasi masalah tersebut pemerintah kota (Pemkot) setempat melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) berusaha membuka TPU baru.

"Di Palembang saat ini ada 16 TPU yang terdaftar, dari jumlah tersebut sebagian besar memang sudah penuh, empat TPU sudah over kapasitas. Walau sudah diberitahu bahwa TPU tersebut sudah penuh namun warga tetap menginginkan anggota keluarganya dimakamkam di TPU yang sudah penuh tersebut, kata Kepala Dinas PRKP Palembang Erwani Matdehi, Rabu (6/12).

Empat TPU yang sudah over kapasitas tersebut menurut Erwani adalah TPU Kamboja Kecamatan Ilir Timur (IT) I, TPU Kandang Kawat Kecamatan IT II, TPU Telaga Swidak di Seberang Ulu dan TPU Puncak Sekuning di Kecamatan Ilir Barat (IB) I. Selain empat TPU tersebut, TPU lainnya adalah TPU Talang Kerikil, TPU Sultan Mansyur Bukit Lama, TPU Candi Welang, TPU Talang Pete dan TPU Talang Jambe.

Menurut Kepala Dinas PRKP Erwani Matdehi, walau sudah diberitahu bahwa kapasitas makam di empat TPU sudah penuh, warga tetap memilih untuk menguburkan anggota keluargnya di TPU tersebut. "Kami tidak bisa melarangnya, karena memang tidak ada peraturan yang melarangnya. Kami hanya bisa sebatas mengimbau," ujarnya.

Sementara itu alasan warga untuk memilih TPU yang telah over kapasitas tersebut alasannya hampir seragam agar tidak jauh dari keluarga atau rumah tempat tinggal mereka.

Terhadap masalah tersebut, Erwani menjelaskan, Dinas PRKP pernah berkonsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menurut para ulama, satu makam bisa digabungkan dengan makam baru, dengan syarat makam lama tersebut sudah lebih dari 10 tahun.

Selain itu Pemerintah Kota Palembang juga sudah menambah dua TPU yang ada di Kecamatan Gandus dengan luas lima hektar dan TPU di Kecamatan Sematang Borang seluas tujuh hektar. Kedua TPU masih belum banyak jumlah makamnya.

Pada 2018 Pemerintah Kota Palembang juga akan menambah satu TPU di Kecamatan Alang-Alang Lebar. Untuk luasnya masih menunggu jumlah anggaran yang ditetapkan. Menurut Kepala Dinas PRKP Palembang Erwani Matdehi, Syarat untuk TPU lahannya harus luas dan sudah memiliki sertifikat. Luas lahannya minimal lima hektar atau lebih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement