Kamis 07 Dec 2017 01:40 WIB

Kejati Selidiki Kasus Debitur Bodong di Bank Jatim

Logo Bank Jatim (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Logo Bank Jatim (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memeriksa sejumlah ahli keuangan negara terkait dugaan pembobolan uang Bank Jawa Timur Cabang Wolter Mongonsidi, Jakarta Selatan, yang mencapai Rp72,832 miliar.

"Tim masih akan meminta keterangan ahli dari keuangan negara dan saksi dari pihak Bank Jatim Cabang Pembantu," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta, Sarjono Turin di Jakarta, Rabu.

Penyidik juga sudah memeriksa pihak Jamkrido. Berdasarkan keterangan saksi, penyaluran dana KUR memang dijaminkan melalui Jamkrido. 

Akan tetapi, baru beberapa kali angsuran pinjaman sudah macet dan ada indikasi kesengajaan.

Untuk bulan pertama, asuransi telah dibayarkan. Memasuki bulan kedua, asuransinya sudah tidak dibayarkan hingga menimbulkan kerugian negara.

"Ini tidak ada check dan recheck, apakah pemberian kredit tepat sasaran," kata Sarjono.

Pembobolan dana BPD Jatim itu dilakukan dengan cara pengajuan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada BPD Jatim Cabang Wolter Mongonsidi. Pengajuannya dilakukan oleh empat orang atas nama 172 orang debitur.

Tiap debitur mengajukan Rp 500 juta hingga totalnya Rp 72,832 miliar. "Ternyata 172 orang debitur itu bodong alias fiktif," ungkap Sarjono.

Kejati meningkatkan kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan pada awal November 2017 dan sampai sekarang masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk menyatakan menghormati proses hukum terkait penggeledahan dua kantor bank tersebut di Jakarta oleh Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Bank Jatim menghormati dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai rangkaian dari proses penegakan hukum," kata Direktur Kepatuhan dan Human Kapital Bank Jatim Hadi Santoso di Surabaya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement