REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI -- Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sukabumi merespon munculnya lagi kasus kekerasan seksual anak. Pasalnya, di akhir tahun ini terungkap seorang oknum guru mengaji di Sukabumi yang diduga mencabuli muridnya di Kecamatan Nyalindung.
Polsek Nyalindung Polres Sukabumi mengamankan seorang oknum guru mengaji yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang muridnya. Kini pelaku yang berinisial DK (49 tahun) ini telah diamankan di Mapolsek Nyalindung, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi.
Informasi dari aparat kepolisian menyebutkan, lokasi pencabulan yang dilakukan oknum guru ngaji ini berada di Kampung Mekarjaya, Desa/Kecamatan Nyalindung, Sukabumi. Rencananya, tersangka bersama barang bukti akan diserahkan ke Polres Sukabumi yang berada di Palabuhanratu.
"Kasus baru yang muncul ini sangat memprihatinkan," ujar Ketua Harian P2TP2A Kabupaten Sukabumi, Elis Nurbaeti kepada wartawan, Rabu (6/12). Oleh karena itu P2TP2A mendukung langkah kepolisian untuk mengusut kasus tersebut hingga tuntas.
Ditambahkan Elis, P2TP2A akan mengawal jalannya proses hukum kasus pencabulan tersebut. Di mana pelaku pencabulan tersebut harus dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara untuk korban pencabulan lanjut Elis, P2TP2A akan memberikan pendampingan pelayanan kesehatan dan pemulihan traumatik yang dialaminya. Harapannya kata dia kondisi korban bisa pulih dan bisa lepas dari trauma.
Di sisi lain ungka Elis, P2TP2A meminta agar orangtua lebih memperhatikan kondisi anak-anaknya. Upaya ini untuk menekan munculnya kasus serupa di kemudian hari.
Kapolsek Nyalindung AKP Dede Majmudin melalui Kanit Reskrim Aipda Yadi Apriyadi kepada wartawan menerangkan, polisi memproses kasus ini setelah orangtua korban melapor ke polisi pada Sabtu (2/12) lalu. Laporan ditindaklanjuti dengan melakukan visum terhadap korban yang berjenis kelami laki-laki tersebut, imbuh dia.
Hasilnya kata Yadi, diketahui memang benar telah terjadi dugaan kekerasan seksual terhadap korban. Selanjutnya, polisi mengamankan tersangka untuk dilakukan pemeriksaana lebih lanjut. Dari keterangan pelaku lanjut dia ia mengaku tidak kuat menahan nafsu seksualnya karena telah lama menduda sekitar 2,5 tahun.
Selain itu ungkap Yadi, tersangka juga memberikan iming-iming uang kepada korban sebesar Rp 10 ribu hingga Rp 30 ribu. Tersanga tutur dia mengaku sudah tiga kali melakukan tindakan asusila kepada korban. Ironisnya tindakan tersebut dilakukan di rumah dan bahkan diduga di Masjid.
Tersanga kata Yadi, dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Di mana, ancaman hukumannya maksimal selama 15 tahun penjara.