REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Polisi membongkar sindikat narkoba jaringan internasional di Sumatra Utara (Sumut) dengan barang bukti 38 kg sabu. Dua dari 14 tersangka yang diamankan diketahui merupakan oknum polisi.
Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan, jika keduanya terbukti terlibat sindikat narkoba, maka Polda Sumut akan memberikan tindakan tegas.
"Jika memang ada oknum yang diduga anggota Polri terlibat, maka akan kami pecat dengan tidak hormat," kata Paulus, Rabu (6/12).
Kedua oknum anggota Polri itu disebut merupakan perwira yang bertugas di Nias dan bintara di Tanjung Balai. Keduanya, yakni AKP Basa Siregar (44 tahun), warga Kisaran Timur, Asahan, dan Bripda M Yogi Maulana Sitompul (22), warga Rantau Utara, Labuhan Batu.
Keduanya diamankan dari dalam mobil bersama dua tersangka lain di kawasan Namorambe, Deli Serdang, Ahad (3/12). Para tersangka pun sempat melakukan perlawanan dengan menabrakkan kendaraan mereka ke mobil petugas.
Menurut Paulus, saat diamankan, kedua oknum tersebut sedang di luar tugas. "Saat diamankan, keduanya bersama bandar dan diduga mereka bersahabat. Namun, saat diamankan tidak didapatkan barang bukti narkoba," ujar dia. "Jadi keterlibatan oknum ini masih kami dalami dan masih diperiksa pihak propam."
Penangkapan sindikat ini dilakukan Polda Sumut sejak Sabtu (25/11) hingga Selasa (5/12). Dari tangan para pelaku, petugas menyita 38 kg sabu. Tiga dari 14 tersangka yang diamankan ditembak kakinya. Sementara satu orang lagi yang diduga bandar tewas ditembak saat melawan petugas. Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman mati