Rabu 06 Dec 2017 18:26 WIB

Ajak Hubungan Intim, Wanita Hamil Ini Bawa Kabur Motor Ojek

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus Yulianto
Pencurian motor.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Wahdi Septiawan
Pencurian motor. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU  -- Modus pencurian sepeda motor kini lebih beragam. Tak hanya lewat kekerasan fisik, namun juga dengan mengajak berhubungan intim.

 

Hal itu seperti yang dilakukan seorang pelaku berinisial Al (21 tahun), warga Desa Tunggul Payung, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu. Ibu rumah tangga itu mencuri sepeda motor dengan cara mengajak korbannya berhubungan intim terlebih dahulu.

 

Peristiwa itu bermula ketika Al yang berada di Jakarta memesan ojek online melalui Facebook. Pelaku meminta kepada pengemudi ojek online, Najib (40), warga Jakarta, untuk mengantarnya ke Indramayu.

 

Keduanya kemudian menempuh perjalanan menuju Indramayu dan sampai di Desa  Mundakjaya, Blok Pertamina, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, sekitar pukul 23.30 WIB. Pelaku lantas mengajak Najib untuk beristirahat di sebuah 'warung remang-remang'. Bahkan, pelaku juga mengajak korban berhubungan intim.

 

Ajakan pelaku diterima oleh korban. Setelah behubungan intim itu, korban yang merasa kelelahan kemudian tertidur. Kesempatan itu pun digunakan pelaku untuk mengambil kunci kontak sepeda motor dan telepon genggam milik korban.

 

Pelaku kemudian kabur dengan membawa sepeda motor Honda Beat Pop bernopol B 3703 UNM milik korban. Korban yang terbangun dan mendapati sepeda motornya telah raib kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.

 

Setelah menerima laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Polisi berhasil menangkap pelaku pada Ahad (3/12). "Pelaku kami amankan bersama barang bukti sepeda motor yang diambilnya," kata Waka Polres Indramayu, Kompol Ricardo Condrat Yusuf, saat ditemui di Mapolres Indramayu, Rabu (6/12).

 

Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Indramayu. Perempuan yang sedang hamil tujuh bulan itu, saat ini, masih dimintai keterangan terkait aksi pencurian tersebut.

 

Sementara itu, di hadapan petugas yang memeriksanya, pelaku mengaku sudah mengenal korbannya melalui Facebook sejak tiga bulan sebelum peristiwa itu terjadi. Ia pun dicerai suaminya karena ketahuan berhubungan gelap dengan Najib.

 

Pelaku menyatakan, nekat mengambil sepeda motor milik Najib karena didasari oleh rasa kecewa. Dia ingin meminta pertanggungjawaban Najib atas kehamilannya itu.

 

Hingga saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut. Pelaku pun dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement