Rabu 06 Dec 2017 18:02 WIB

Razia BPOM Sita Pensil Alis

Ilustrasi petugas Badan Pengawasan Obat dan makanan (BPOM) melakukan pemusnahan produk ilegal.
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Ilustrasi petugas Badan Pengawasan Obat dan makanan (BPOM) melakukan pemusnahan produk ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu, melakukan razia terhadap kosmetik ilegal di sejumlah pasar tradisional di Kota Pontianak.

"Hari ini kami melakukan razia di kawasan Pasar Kapuas Besar, tetapi hanya menemukan produk pensil alis yang masih menggunakan registrasi lama," kata Kepala BPOM Kalbar, Cory Panjaitan di Pontianak, Rabu (6/12).

Ia menjelaskan produk pensil alis tersebut masih menggunakan izin edar lama dengan kode CA. Sementara, sekarang sudah harus menggunakan kode NA.

"Kode NA sudah diberlakukan sejak Januari 2012. Artinya, standar kosmetik di negara-negara ASEAN sama,'' katanya. ''Atas temuan itu, kami masih melakukan pembinaan ke para pedagang tersebut.''

Cory menyebutkan upaya penindakan sering terhalang karena kosmetik yang dijual itu sering terkendala ketiadaan faktur penjualan. Jika faktur ada, tentu bisa dilacak siapa distributor yang memasok kosmetik tersebut.

"Kalau nanti ditemukan produk ilegal oleh distributor, tentu mereka yang ditindak. Tetapi kalau tidak ada barang bukti, tentu yang diperkarakan adalah penjualnya," katanya.

Selain itu, menurut dia, pihaknya juga memantau terus penjualan secara online bekerjasama dengan Polda Kalbar. Hal ini agar para distributor dan penjualnya bisa diproses hukum.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement