REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Satuan Reserse Kriminal(Satreskrim) Polres Bogor sedang melakukan pencarian terduga pelaku kasus penistaan agama dengan inisial DNP (32 tahun). Dia tercatat sebagai warga Kecamatan Gunung Sindur, Bogor. DNP dianggap melecehkan Nabi Muhammad SAW melalui cuitan di akun Twitter-nya.
Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky Prastika, menjelaskan, pihaknya sudah membuat tim untuk fokus menangani pencarian pelaku. "Untuk mencegah hal yang tidak diinginkan, keluarga korban sudah mendapat perlindungan di Polres Bogor dan rumahnya di Gunung Sindur pun telah kami amankan bersama instansi daerah setempat," ucapnya ketika dikonfirmasi Republika.co.id,Rabu (6/12).
Meski sempat berkomunikasi dengan DNP pada Selasa (5/12) via telefon dan sudah melakukan pendekatan secara persuasif, polisi kembali kehilangan jejak. Menurut Dicky, kasus penistaan agama yang dilakukan DNP belum terlalu viral di media sosial, tapi tinggal menunggu waktu sampai beredar luas. Untuk mengantisipasi ini, Polres Bogor melalui Satreskrim melakukan investigasi mendalam.
Apabila terbukti bersalah, Dicky menambahkan, DNP akan dikenakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi danTransaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 dan Pasal 56 Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, Ahmad Mukri Aji, menjelaskan, tindakan DNP dianggap sudah menyakiti hati umat Islam. "Saya berharap, pelaku segera ditangkap untuk diproses secara hukum dan dengan seadil-adilnya, sehingga umat yakin dan percaya bahwa yang salah adalah salah, dan benar adalah benar," ujarnya.
Tapi, Ahmad menganjurkan untuk umat Islam di Kabupaten Bogor maupun Indonesia agar tidak main hakim sendiri atau sampai melakukan persekusi. Ia menganjurkan, umat menunggu tindakan dari para penegak hukum.