Selasa 05 Dec 2017 22:46 WIB

Distributor Mi Kedaluwarsa di Padang tak Ditahan

Polda Sumbar dan BBPOM Kota Padang mengamankan 3,9 ton mie instan kadaluarsa di sebuah gudang di By Pass, Padang, Senin (4/12).
Foto: Republika/Sapto Andika Candra
Polda Sumbar dan BBPOM Kota Padang mengamankan 3,9 ton mie instan kadaluarsa di sebuah gudang di By Pass, Padang, Senin (4/12).

REPUBLIKA.CO.ID,PADANG -- Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Padang belum menahan satu orang pun terkait temuan berton-ton mi kedaluwarsa yang diduga dijual kembali. Bahkan, gudang tempat penemuan mi kedaluwarsa juga tidak dilakukan penyegelan.

Kepala BBPOM Padang Martin Suhendri beralasan, pihaknya mempermasalahkan produk pangan kedaluwarsa yang ditemukan, sementara gudang tempat penyimpanan masih bisa dipergunakan. Padahal temuan mie kedaluwarsa cukup besar, yakni 134 dus dan 385 bungkus, serta 213 karung mi instan yang sudah dikemas ulang ke dalam karung dengan berat total sekira 4,2 ton.

Nilainya keekonomiannya Rp 13,4 juta. "Yang penting mi sudah kami amankan agar tidak beredar di masyarakat," ujar Martin, Selasa (5/12).

Meski indikasi penjualan mie kedaluwarsa cukup kuat, Martin mengaku harus mengikuti proses hukum untuk menyimpulkan adanya tersangka. BBPOM Padang, lanjutnya, menemukan adanya tindakan penghancuran mi instan yang kemudian dikemas dengan karung. Pihak distributor sendiri mengaku penjualan hanya dilakukan kepada peternak.

Meski begitu, BBPOM memastikan bahwa UU Pangan tidak memperbolehkan produk pangan apapun yang telah kedaluwarsa untuk dijual kembali. "Dari informasi di lapangan dan barang bukti, (terindikasi) ada perusahaan lain. Kami akan kembangkan," ujar Martin.

Temuan mi instan kedaluwarsa siap jual ini akhirnya memaksa BBPOM Kota Padang untuk memperkatat pengawasan di lapangan. Martin menyebutkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan pemeriksaan awal di titik-titik bongkar muat, terutama di Pelabuhan Teluk Bungus dan pelabuhan-pelabuhan di Kepuluan Mentawai.

Ia khawatir, sejumlah produk kedaluwarsa beredar di luar Kota Padang. "Dengan Dirlantas dan Dirpolairut di mana kami harus antisipasi dilemparnya produk ini ke Mentawai dan daerah terpencil lainnya," jelas Martin.

Wakil Direktur Reskrim Narkoba Polda Sumbar AKBP Yulimar Trihimawan menambahkan, pihaknya akan segera melakukan gelar perkara terkait temuan mi kedaluwarsa ini. Ia menjelaskan, meski barang bukti sudah diamankan, namun pihak kepolisian harus memastikan siapa dalang dibalik proses pengemasan dan penjualan mi kedaluwarsa yang disimpan di sebuah gudang milik PT PDR di By Pass, Lubuk Begalung, Kota Padang ini.

"Distributor kan hanya melakukan distribusi. Repacking itu berdasarkan temuan kami, kan belum kami lakukan klarifikasi atau pemanggilan. Siapa yang bertanggung jawab dalam repacking ini kami belum tahu," jelas Yulimar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement