REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Seorang wanita bernama Sarbinah (100 tahun) dirampok oleh seorang laki-laki bernama Ali Mahmud (23), yang ternyata adalah cucunya sendiri. Dalam perampokan itu, Sarbinah mengalami luka benda tumpul dibagian kepala dan bagian muka.
Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi, Komisaris Polisi Erna Ruswing Andari menyebut, pelaku saat ini melarikan diri membawa kabur uang tunai Rp 3 juta dan perhiasan kalung seberat 10 gram. "Pelaku masih dalam pengejaran, sehabis melukai korban langsung melarikan diri membawa barang berharga," kata Erna.
Peristiwa itu terjadi di rumah korban di Gang Masjid Al Mukmin RT 03/ RW 18, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi pada Selasa (5/12). Pelaku mendatangi rumah korban pada pukul 05.00 WIB.
Sarbinah pun ketika membuka pintu, tak mengira cucunya akan datang sepagi itu. Namun, tanpa bicara sedikitpun, pelaku langsung memukul neneknya itu sampai terjatuh.
Pelaku saat itu juga sempat mengambil batu bata yang lalu ia hantamkan beberapa kali ke kepala korban. Setelah melihat korban tak berdaya dan terkapar, pelaku pun memasuki kamar korban.
Saat itulah, pelaku mengambil uang tunai Rp 3 juta serta 10 gram kalung emas yang disimpan di dalam lemari korban. Lantas setelah mendapatkan barang-barang milik korban, pelakupun langsung melarikan diri.
Tak lama kemudian, keluarga korban, Nurhasanih (30) yang mendengar suara gaduh langsung keluar dari kamarnya dan melihat korban yang telah terkapar. Ia pun kemudian berteriak meminta bantuan tetangga dan membawanya ke rumah sakit.
Erna mengungkapkan, berdasarkan keterangan saksi maupun korban, pelaku merupkan cucu korban. Hingga Senin (5/12) petang, pihaknya masih melakukn pemburuan kepada Ali. "Pelaku diduga bersembunyi di luar Kota Bekasi," ujar Erna.
Kanit Reskrim Polsek Bekasi Timur, AKP Yusron juga mengatakan, saat ini kondisi korban sudah membaik. Korban sendiri mengalami luka robek di kepala sepanjang 6 cm dengan dalam 2 centimeter. "Korban dipukul menggunakan batu bata hingga terluka parah," katanya.
Selain luka di kepala, menurutnya, korban juga mengalami luka lebam pada kedua mata, luka robek di bibir, dan luka robek di batang hidung karena dipukul menggunakan batu bata. "Anggota sudah kita sebar untuk meringkus pelaku, kami imbau pelaku untuk menyerahkan diri," katanya.
Pihak kepolisian pun mengamankan barang bukti satu buah kain panjang motif batik. Barang bukti lainnya adalah satu buah batu bata beserta pecahan batu bata sebanyak empat buah yang digunakan pelaku untuk memukul korban. Pelaku akan dikenai Pasal 365 KUHP bila nantinya akan tertangkap dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.