REPUBLIKA.CO.ID, PADANG — Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Padang menelusuri potensi peredaran mi kedaluwarsa di Sumatra Barat, termasuk di Kepulauan Mentawai. Pengetatan pengawasan dilakukan setelah ditemukan berton-ton mi instan kedaluwarsa di sebuah gudang di Lubuk Begalung, Padang, pada Senin (4/12) lalu.
Kepala BBPOM Padang Martin Suhendri menyebutkan, pihaknya khawatir produk mi kedaluwarsa sudah terlanjur dipasarkan terlebih dulu. Meski pihak distributor mengaku penjualan mie kedaluwarsa hanya untuk pakan ternak, BBPOM Padang dan Polda Sumbar masih mengusut kasus ini.
"Dua tahun lalu, Dinas Perindag sudah amankan produk yang dekat expired. Nah ini kami antisipasi saja," kata Martin, Selasa (5/12).
Martin menyebutkan BBPOM akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan pemeriksaan awal di titik-titik bongkar muat, terutama di Pelabuhan Teluk Bungus dan pelabuhan-pelabuhan di Kepuluan Mentawai. Ia khawatir, sejumlah produk kedaluwarsa beredar di luar Kota Padang.
"Dengan Dirlantas dan Dirpolairut di mana kami harus antisipasi dilemparnya produk ini ke Mentawai dan daerah terpencil lainnya," jelas Martin.
Wakil Direktur Reskrim Narkoba Polda Sumbar Ajun Komisaris Besar Yulimar Trihimawan menambahkan, kepolisian segera melakukan gelar perkara terkait temuan mi kedaluwarsa ini. Ia menjelaskan, meski barang bukti sudah diamankan, kepolisian harus memastikan siapa dalang dibalik proses pengemasan dan penjualan mi kedaluwarsa yang disimpan di sebuah gudang milik PT PDR di By Pass, Lubuk Begalung, Kota Padang ini.
"Distributor kan hanya melakukan distribusi. Repacking itu berdasarkan temuan kami, kan belum kami lakukan klarifikasi atau pemanggilan. Siapa yang bertanggung jawab dalam repacking ini kami belum tahu," jelas Yulimar.