Selasa 05 Dec 2017 17:36 WIB

Kasus 28 Kg Sabu Diduga Libatkan Oknum Kapolsek Dibongkar

Rep: Issha Harruma/ Red: Endro Yuwanto
Barang bukti sabu (ilustrasi)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Barang bukti sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Personel Polda Sumatra Utara (Sumut) menggagalkan peredaran 28 kg sabu di Medan. Dua oknum Polri, satu di antaranya kapolsek, diduga terlibat dalam bisnis haram ini.

Dua oknum polisi itu, yakni kapolsek yang bertugas di Nias dan bintara Polres Tanjung Balai. Selain keduanya, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut juga menangkap 11 orang lain. Seorang di antaranya disebut ditembak mati. Dua lainnya dilumpuhkan di bagian kaki.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumut AKBP Hilman Wijaya saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan ini. Namun, Hilman enggan merinci identitas tersangka yang ditangkap, termasuk dua oknum Polri tersebut.

"Seorang kapolsek di Nias dan satu lagi bintara di Tanjung Balai," kata Hilman, Selasa (5/12).

Hilman mengatakan, para tersangka yang diamankan diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba internasional. Mereka ditangkap petugas di sejumlah tempat dan waktu berbeda. "Rentetan penangkapan kami lakukan dalam sepekan terakhir. Barang buktinya sebanyak 28 kg sabu," ujar dia.

Hilman menolak menjelaskan lebih jauh terkait kasus ini. Menurutnya, petugas masih melakukan pemeriksaan. "Besok dirilis Pak Kapolda," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement