Selasa 05 Dec 2017 15:26 WIB

Pindah Domisili, Warga Bisa Kehilangan Hak Pilih Pemilu 2019

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
 Komisioner KPU RI Hasyim Asya'ri memberikan paparannya saat Diskusi Media di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (3/10).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Komisioner KPU RI Hasyim Asya'ri memberikan paparannya saat Diskusi Media di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (3/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, mengatakan warga yang pindah tempat tinggal berpotensi kehilangan hak pilih dalam Pemilu 2019 mendatang. KPU akan mempersiapkan peraturan untuk menegaskan hak pilih bagi warga yang berpindah domisili tersebut.

"Berdasarkan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 mengatur bahwa warga berpotensi kehilangan hak pilihnya dalam pemilu mendatang jika berpindah lokasi tempat tinggal dan pindah daerah pemilihan (dapil), "ungkap Hasyim kepada wartawan usia membuka uji publik Peraturan KPU (PKPU) Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2019, di kawasan Pacenongan, Jakarta Pusat, Selasa (5/12).

Aturan ini, kata dia, perlu diperhatikan masyarakat Indonesia karena berbeda dengan aturan pada Pemilu 2009 dan Pemilu 2014 lalu. Hasyim menuturkan, aturan yang akan diterapkan nanti sama dengan kondisi pada Pemilu 2004 yang lalu.

Meski demikian, kata dia, KPU akan mengkaji dan merumuskan kembali pengertian berpindah domisili dan perpindahan dapil sebagaimana yang diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Selanjutnya, KPU akan menyusun PKPU mengenai penyusunan daftar pemilih yang juga mengatur batasan perpindahan domisili.

"Kami belum dapat memastikan apakah kehilangan hak pilih yang dimaksud akibat pindah domisili setelah atau saat hari H pemungutan suara pemilu. Harus ada sosialisasi besar-besaran bahwa ada aturan yang relatif baru dalam pemilu mendatang. Di Pilkada 2018 tidak begitu," tambah Hasyim.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement