Senin 04 Dec 2017 18:05 WIB

Usai Diperiksa KPK, Wali Kota Mojokerto Siap Ditahan

Tersangka kasus suap DPRD Kota Mojokerto Masud Yunus menaiki kendaraan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/12).
Foto: Republika/Prayogi
Tersangka kasus suap DPRD Kota Mojokerto Masud Yunus menaiki kendaraan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus mengaku dicecar 14 pertanyaan oleh penyidik KPK dalam pemeriksaannya, Senin (4/12). Mas'ud diperiksa sebagai tersangka suap terkait pengalihan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto Tahun 2017.

"Alhamdulillah pemeriksaannya lancar. Ada 14 pertanyaan sudah saya jawab sesuai apa yang saya tahu, apa yang saya dengar, apa yang saya alami," kata Mas'ud seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin.

Mas'ud Yunus diduga bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto Wiwiet Febryanto diduga memberikan hadiah atau janji kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto. Saat dikonfirmasi terkait pemberian itu, Mas'ud tidak menjelaskannya lebih lanjut. "Ya tanyakan ke penyidik saja," kata Mas'ud.

KPK baru saja menetapkan Mas'ud Yunus sebagai tersangka pada Kamis (23/11) lalu. KPK sampai saat ini belum menahan yang bersangkutan. Namun, Mas'ud menyatakan siap menjalani prosedur hukum yang berlaku dan mengaku siap ditahan. "Saya siap, prosedur hukum saya lakukan," tuturnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu sebagai pihak penerima Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo serta dua Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto masing-masing Umar Faruq dan Abdullah Fanani. Sementara sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto Wiwiet Febryanto sebagai tersangka.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement