Senin 04 Dec 2017 11:42 WIB

KPK Periksa Ignasius Jonan Terkait Kasus Suap Ditjen Hubla

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan terkait tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/11).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan terkait tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami peran dari Dirjen Perhubungan Laut (nonaktif) Kemenhub Antonius Tonny Budiono (ATB) dalam kasus tindak pidana korupsi suap terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2016-2017. Hari ini, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri ESDM Ignasius Jonan yang pernah menjabat sebagai Menteri Perhubungan periode 2014-2016.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ATB," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (4/12).

Selain Jonan, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya yakni, Sekertaris PT Pelindo II (Persero), Santi Puruhita dan Direktur Utama PT Multi Prima, Suniono. DiketahuiPT Multi Prima merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri kapal dan marine kontraktor.

"Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ATB," ujarnya.

Tak hanya melengkapi berkas penyidikan untuk Tonny, penyidik KPK juga terus mendalami suap dan gratifikasi atas sejumlah proyek di Direktorat Perhubungan Laut. Sejumlah pihak yang diduga terlibat termasuk penyuap Tonny, jadi bidikan penyidik KPK.

KPK bahkan telah mengantongi nama-nama penyuap tersebut. Untuk menjerat pihak penyuap Tonny itu, KPK terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang diduga kuat mengetahui pusaran rasuah di lingkungan kementerian pimpinan Budi Karya Sumadi tersebut.

KPK sebelumnya menetapkan Tonny dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan (APK) sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah.

Tonny selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sementara Adiputra pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement