REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengungkapkan penyaluran dana hibah melalui organisasi guru dinilai tidak tepat. Menurut FSGI, hal tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlalu.
Wakil Sekretaris Jenderal FSGI, Satriwan Salim, mengatakan pada Undang-Undang (UU) Guru dan Dosen No 14 Tahun 2005, tidak tertera organisasi guru sebagai penyalur dana. Berdasarkan aturan tersebut, ia menilai organisasi guru tidak memiliki hak untuk menyalurkan dana.
"Di sini tidak ada yang namanya organisasi guru untuk menyalurkan hibah bantuan dari pemprov. Itu yang kami katakan bertentangan dengan aturan," kata Satriwan pada acara Konferensi Pers di Kantor LBH, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad (3/12).
Isi dari Pasal 42 UU Guru dan Dosen tersebut mengenai wewenang organisasi guru. Isinya yaitu menetapkan dan menegakkan kode etik guru, memberikan bantuan hukum pada guru, memberikan perlindungan kepada guru, melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru, dan memajukan pendidikan nasional.
Sebelumnya, Gubrenur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan akan memberikan dana hibah untuk guru honorer. Namun, dana hibah tersebut disalurkan melalui beberapa organisasi guru yaitu Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Himpunan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonrsia (Himpaudi).