REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Agar tak terjadi perselisihan dalam pemberian bantuan, Kementerian Sosial (Kemensos) hanya akan bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya. Dalam memberikan bantuan, Kemensos akan sesuai dengan regulasi yang ada.
"Ada delapan cluster, Kemensos ada pada pengungsian, layanan dukungan psikososial, dan logistik. Maka kami akan bekerja sesuai dengan cluster itu," ungkap Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa Pendopo Desa Kebon Agung, Bantul, Yogyakarta, Sabtu (2/12).
Ia menyebutkan, terkait santunan kematian, ada regulasi yang mengatur jumlah dana yang diberikan sebesar Rp 15 juta per ahli waris. Untuk korban luka ringan hingga berat, regulasi mengatur maksimal Rp 5 juta.
"Jadi SOP regulasi-regulasi itu asal kita jadikan referensi, Insyaallah, semuanya akan bisa memahami dan menerima. Dan akan menghindarkan kemungkinan dispute dalam penggunaan anggaran yang ada," terang Khofifah.
Sebelumnya, ia mengucapkan rasa belasungkawa dan memberikan bantuan sosial berupa uang santunan kematian dan peralatan kebersihan untuk korban banjir di Bantul, Yogyakarta. Total bantuan yang diberikan Kemensos di Yogyakarta sementara ini sebesar Rp 1,8 miliar.
"Saya hadir di sini bersama rombongan ingin menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada Bapak Ibu yang keluarga tercintanya telah dipanggil oleh Allah SWT," ujar Khofifah.
Terhadap 11 ahli waris korban meninggal, Khofifah memberikan santunan sebesar Rp 15 juta untuk masing-masing ahli waris. Kepada empat korban luka, selain memberi sembako, ia juga memberikan santunan senilai Rp 2,5 juta untuk masing-masingnya. Ia juga memberikan bantuan peralatan kebersihan lingkungan yang diserahkan secara simbolis.