Sabtu 02 Dec 2017 03:45 WIB

KPU Minta Parpol Cantumkan Surat Pernyataan dari Ketum

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bilal Ramadhan
 Komisioner KPU RI Hasyim Asya'ri memberikan paparannya saat Diskusi Media di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (3/10).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Komisioner KPU RI Hasyim Asya'ri memberikan paparannya saat Diskusi Media di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (3/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari meminta kepada seluruh partai politik calon peserta pemilu 2019 untuk menyantumkan surat pernyataan yang menyatakan bahwa seluruh dokumen pendaftaran ditandatangani oleh ketua umum atau sekretatis jenderal.

"Tidak hanya sembilan ini saja, yang 14 parpol kemarin juga kita sampaikan untuk menyantumkan dokumen berupa surat pernyataan dari ketua umum dan sekjen yang menyatakan tandatangan dalam dokumen adalah benar-benar tanda tangan ketua umum dan sekjen partai masing-masing," kata Hasyim di Kantor KPU, Menteng, Jakarta, Jumat (1/12).

Saat ditanya apakah dalam proses penelitian ditemukan indikasi kecurangan, Hasyim menjawab hal itu dilakukan hanya untuk meyakinkan KPU bahwa seluruh berkas dalam pendaftaran tersebut adalah tanda tangan pucuk pimpinan partai. Surat tersebut diharapkan bisa diserahkan dalam 14 hari mendatang.

Hari ini KPU menyampaikan hasil penelitian administrasi sembilan parpol putusan Bawaslu di Kantor Pusat KPU, Jakarta, Jumat (1/12). Kesembilan parpol tersebut diberikan kesempatan untuk memperbaiki dokumen yang dianggap masih belum lengkap dan yang dokumen yang tidak lengkap.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement