Jumat 01 Dec 2017 16:02 WIB

Kader 'Pindah ke Lain Hati' Alasan Partai Idaman Ditolak KPU

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Karta Raharja Ucu
Sekjen Partai Idaman Ramdansyah dan Ketua Kode Inisiatif Veri Junaidi.
Foto: Republika/Prayogi
Sekjen Partai Idaman Ramdansyah dan Ketua Kode Inisiatif Veri Junaidi.

REPUBLIKA.CO.ID,

JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Idaman, Ramdansyah mengungkapkan alasan mengapa partainya ditolak Komisi Pemilihan Umum (KPU). Penyebab salah satu dokumen yang tidak memenuhi syarat dalam hasil penelitian administrasi yang dilakukan KPU, karena banyaknya anggota yang 'pindah ke lain hati'.

"Terkait keanggotaan, kami mengalami kerugian imaterial selama hampir satu bulan dinyatakan tidak bisa mendaftar itu ada beberapa yang kemudian 'pindah ke lain hati'. Ini yang menyebabkan anggota kita belum memenuhi syarat atau kemudian ganda," kata Ramdansyah di Kantor Pusat KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (1/12).

Menyikapi persoalan tersebut, Ramdansyah menegaskan akan melakukan pengecekan kembali data anggota yang sudah masuk. "Kalau memang sudah benar-benar pindah ya kita ganti," ujarnya.

Ramdansyah juga mengaku KPU menemukan ada data yang ganda dan KTP yang gelap sehingga tidak terbaca oleh petugas KPU. Untuk temuan seperti Partai Idaman juga akan mengganti data tersebut.

Tidak hanya soal keanggotaan, berkas lain yang diketahui belum dipenuhi syaratnya oleh Partai Idaman antara lain terkait rekening bank partai yang belum ada di beberapa kabupaten dan kota. "Ada beberapa daerah pimpinan cabangnya menolak rekening atas nama partai," katanya.

Menurutnya, seharusnya ada surat edaran dari penyelenggara pemilu bahwa ada kebutuhan rekening partai sampai tingkat kabupaten dan kota, sehingga pimpinan bank itu seharusnya juga tahu bahwa ada rekening partai yang dibuat atas nama partai. "Ini tentu saja di beberapa daerah kesulitan seperti ini, kemudian yang sentralistik kita mau coba kemudian dalam bentuk buku rekening biro," ucapnya.

Siang tadi KPU memberikan hasil penelitian administrasi kepada sembilan partai politik berdasarkan putusan Bawaslu. Kesembilan partai tersebut masih diberi kesempatan memperbaiki dokumen yang belum memenuhi syarat selama 14 hari ke depan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement