Jumat 01 Dec 2017 14:13 WIB

Menaker Minta Perusahaan dan Pekerja Kedepankan Dialog

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Gita Amanda
 Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dakhiri saat meninjau sebuah industri di Kudus, Ahad (28/2). (Republika/Agus Raharjo)
Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dakhiri saat meninjau sebuah industri di Kudus, Ahad (28/2). (Republika/Agus Raharjo)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dakhiri meminta, agar perusahaan dan pekerja mengedepankan dialog sosial melalui pendekatan kultural, musyawarah mufakat dan kekeluargaan. Dialog tersebut bertujuan untuk menciptakan pola hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan bagi perusahaan maupun pekerja.

"Dialog sosial merupakan kunci produktivitas dan kesejahteraan pekerja. Dengan dialog sosial yang baik, maka maka produktivitas perusahaan dan kesejahteraan pekerja bisa ditingkatkan levelnya dari waktu ke waktu," kata Hanif melalui siaran pers kepada Republika.co.id pada Jumat (1/12).

 

Menurut Hanif, dialog sosial juga bisa menjadi solusi menjawab dinamika ketenagakerjaan yang muncul. Sebab, jika bisa didialogkan, jangan dipertentangkan.

 

"Seperti halnya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2017-2019 antara Dirut PT Bank Mandiri (Persero) dengan Ketua Umum DPP Serikat Pekerja (SP) Bank Mandiri (SPBM) yang disepakati kemarin, saya sangat apresiasi," kata Hanif.

 

Hanif mengatakan, penandatanganan PKB merupakan momentum penting bagi seluruh stakeholder dan sebagai bentuk nyata dari pentingnya suatu komitmen bersama antara manajemen dan pekerja. Untuk merumuskan PKB sebagai pedoman bersama maupun aturan bagi pengusaha dan karyawan dalam pelaksanaan hubungan kerja.

 

Menurut Hanif, perusahaan yang telah memiliki PKB tingkat kepuasannya tinggi sekali dari para pekerja. "Artinya kalau perusahaan itu punya PKB, bisa dipastikan perusahaan itu bagus," jelas dia.

 

Hanif juga meminta, agar PKB yang disepakati bisa selaras dengan perkembangan zaman. Secara periodik, PKB juga harus terus ditinjau dan diperbaharui. Dengan demikian, terjadi kesesuaian antara perjanjian kerja dan dinamika kerja.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement