Jumat 01 Dec 2017 01:00 WIB

Ini Sejumlah Persyaratan Jika Warga Sipil Ingin Miliki Senpi

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Nidia Zuraya
Senjata Api - ilustrasi
Senjata Api - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pernyataan kuasa hukum Setya Novanto Fredrich Yunadi terkait kepemilikan senjata api membuatnya harus dipanggil Baintelkam Polri. Berkaitan dengan hal tersebut Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan belum mengetahui kapan Fredrich akan dipanggil.

"Belum, belum dapat infonya. belum monitor ke Baintelkam," ujar Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/11).

Berkaitan dengan senjata api, Setyo menjelaskan sejumlah hal pokok yang perlu diketahui publik terkait kepemilikan senjata api. Menurutnya, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi seorang pemilik senjata api.

Pemilik senpi harus melakukan psikotes, kemudian SKCK, cek kesehatan, kemudian dan kemampuan dasar menembak. Untuk kepentingan bela diri, menurut Setto minimal harus diatas 25 tahun.

"Karena itu dia harus berprofesi, harus ada keterangan dari perusahaan, misalnya dia direktur keuangan ya dari dirutnya. kalau dia dari pengacara, ya dari asosiasi pengacaranya bahwa dia menyatakan atau kantor perusahannya," jelas Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/11).

Jumlah senjata yang boleh dimiliki oleh warga sipil pun dibatasi. Begitu pula dengan jenis senjata yang boleh dimiliki juga hanya jenis tertentu saja. "Senjata api pistol. pistol atau revolver kaliber 22 atau 32," kata Setyo.

Sebelumnya, polisi merencanakan akan memanggil Kuasa Hukum Setya Novanto Fredrich Yunadi. Fredrich akan dipanggil oleh Badan Intelijen dan Keamanan Polri terkait kepemilikan senjata api yang juga ia lontarkan dalam sebuah talkshow yang dibawakan Najwa Shihab di YouTube.

Dalam video itu, Fredrich sempat mengutarakan jika ia adalah orang yang tidak pernah takut. Dia juga mengaku punya izin senpi. "Loh saya nggak takut. Saya sama siapapun nggak takut. Saya kan tidak takut sama siapapun. Saya di tengah jalan saya tembak langsung orangnya, saya nggak ragu-ragu, kok," tuturnya dalam video tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement