Kamis 30 Nov 2017 18:03 WIB

Bea Cukai Tindak 6 Penyelundupan di Perairan Timur Indonesia

Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi memberikan keterangan tentang penyelundupan yang berhasil diamankan oleh Bea Cukai.
Foto: bea cukai
Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi memberikan keterangan tentang penyelundupan yang berhasil diamankan oleh Bea Cukai.

REPUBLIKA.CO.ID, TARAKAN --Bea Cukai menggalkan berbagai aksi penyelundupan melalui Operasi Patroli Laut Jaring Wallacea. Dalam dua periode pelaksanaannya di tahun ini, operasi patroli laut ini telah melakukan penindakan terhadap enam aksi penyelundupan di wilayah perairan timur Indonesia.

Operasi Patroli Laut Jaring Wallacea melibatkan delapan satuan kerja yaitu Direktorat Penindakan dan Penyidikan, 4 Kantor Wilayah Bea Cukai, dan 3 Pangkalan Sarana Operasi ini mengawasi 4 wilayah dan 9 sektor mulai dari perairan Kalimantan Bagian Timur, Sulawesi, Halmahera, Banda, Bali, Arafura, hingga perairan utara Papua. Tujuan dari operasi ini tidak lain untuk mencegah dan menindak pemasukan barang berbahaya seperti senjata dan bahan peledak, minuman keras ilegal, hasil hutan dan barang tambang ilegal, illegal fishing, serta balepressed.

Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi menyatakan bahwa dalam dua periode pelaksanaan operasi patroli laut Bea Cukai tersebut setidaknya ada enam penyelundupan yang digagalkan Bea Cukai. Pada pelaksanaan periode pertama yaitu 10 Mei 2017 hingga 23 Juni 2017 terdapat tiga penindakan. Pada 11 Mei 2017 kapal BC 30006 berhasil melakukan penindakan terhadap 2.500 karung amonium nitrat di dekat kepulauan Kangean.
 
"Berdasarkan informasi kapal tersebut akan berlayar menuju Alor, Flores. Penindakan kedua pada 20 Mei 2017, kapal BC 9003 berhasil melakukan penindakan terhadap kegiatan illegal fishing yang dilakukan Kapal PMN Putri IV di Laut Sulawesi, dan penindakan yang ketiga terjadi pada 08 Juni 2017, kapal BC 9003 berhasil melakukan penindakan terhadap kapal KLM Karya Indah yang mengangkut 20 meter kubik kayuulin,” kata Heru menjabarkan.
 
Sementara di periode kedua pelaksanaanya, pada 9 Oktober 2017 hingga 22 November 2017 satuan tugas patroli laut Bea Cukai juga berhasil melakukan penggagalan tiga upaya penyelundupan. Pada 27 Oktober 2017 kapal BC 8004 berhasil melakukan penindakan kapal KLM Dekamila yang bermuatan 1.169 balepressed dan 442 sepeda bekas di pelabuhan Wuring, Maumere. Penindakan kedua pada 07 November 2017, kapal BC 30006 menggagalkan penyelundupan 107,2 ton rotan.
 
"Sementara penindakan ketiga berhasil dilakukan kapal BC 30006 di perairan Tarakan atas kapal KLM Berkat Utama yang juga membawa rotan menuju Malaysia,” kata Heru.
 
Hingga November 2017, Bea Cukai telah berhasil melakukan penindakan terhadap 279 kasus penyelundupan. Jika dibandingkan dengan tahun 2016 yang mencapai 405 penindakan, jumlah penindakan tersebut memang secara angka menurun, namun nilai barang justru meningkat cukup signifikan. Di tahun 2016, nilai barang hasil penindakan mencapai Rp 247,4 miliar sementara hingga November 2017 naik menjadi Rp 551,4 miliar. Kenaikan ini juga terlihat dari nilai penerimaan negara yang berhasil diselamatkan, di tahun 2016 mencapai Rp113,6 miliar sementara hingga November 2017 naik menjadi Rp 425,1 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement