Rabu 29 Nov 2017 16:16 WIB

Wasekjen PPP: Cagub Jatim tak Perlu Mundur

Rep: Ali Mansur/ Red: Andi Nur Aminah
Achmad Baidowi
Foto: istimewa
Achmad Baidowi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi menilai, calon gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tidak perlu mengundurkan diri dari jabatan Menteri Sosial. Begitu juga dengan Emil Dardak, dan Azwar Anas. Dia meminta perlu tidaknya mengundurkan tidak menjadi polemik.

"Sebenarnya tak perlu terjadi jika semua pihak mengembalikan pada ketentuan Undang-Undang 10/2016 pasal 2. Tidak ada klausul bagi seorang menteri untuk mundur dari pencalonan," ujar Baidowi, saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (29/11).

Menurut anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, yang wajib mengundurkan diri jika ingin mencalonkan sebagai kepala daerah adalah anggota DPRD, DPR, DPD, TNI, POLRI, PNS, Kades dan pejabat BUMN/BUMD. Baidowi mengatakan, mereka itu harus mundur atau berhenti sejak ditetapkan sebagai calon.

Adapun untuk bupati atau wakil bupati, gubernur atau wakil gubernur, wali kota serta wakil wali kota mundur dari jabatannya ketika mau maju di daerah lain. Maka untuk Pilkada Jatim, menurut Baidowi, baik Khofifah, Azwar Anas, Emil Dardak dan Gus Ipul tidak perlu mundur. "Cukup cuti di luar tanggungan negara. Untuk Gus Ipul, Azwar Anas dan Emil Dardak karena tidak maju di daerah lain maka tidak perlu mundur," tambahnya.

Dengan demikian, pihaknya berharap Pilkada Jatim menjadi ajang kontestasi gagasan dari para calon yang berpengalaman dalam memimpin sebuah institusi. Selanjutnya, Pilkada Jatim juga harus sejuk, aman, dan damai.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement