Rabu 29 Nov 2017 15:45 WIB

Masih 430 Pasangan Nikah di Purbalingga yang Belum Legal

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Dwi Murdaningsih
Buku nikah (Ilustrasi)
Foto: Republika
Buku nikah (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Jumlah pasangan yang hidup serumah hanya didasari proses nikah siri di Kabupaten Purbalingga, saat ini tercatat masih cukup banyak. Hasil verifikasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Purbalingga, hingga saat ini masih ada 430 pasangan.

''Mereka bukannya kumpul kebo. Tapi memang sudah melangsungkan nikah, tapi baru sebatas nikah siri. Dengan demikian, di mata hukum memang masih belum legal karena belum terdata di KUA sebagai pasangan yang menikah,'' kata Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Rusmo Purnomo, Rabu (29/11).

Terkait banyaknya pasangan yang pernikahannya belum legal ini, Rusmo menjelaskan, Pemkab Purbalingga telah menfasilitasi adanya pelayanan terpadu sidang keliling pengadilan negeri dan pengadilan agama/mahkamah syariah dalam rangka penerbitan akta perkawinan, buku nikah dan akta kelahiran. Sidang keliling dalam rangka isbat nikah tersebut, dilangsung di pendopo Kecamatan Rembang, Rabu (29/11).

''Sebenarnya, sudah beberapa kali kita menggelar sidang isbat nikah. Namun sejauh ini belum semua pasangan bisa mengikuti isbat nikah, sehingga hari ini kita laksanakan lagi,'' jelasnya.

Bupati Purbalingga Tasdi, menyebutkan selama ini Pemkab sudah beberapa kali menfasilitasi pelaksanaan isbat nikah. Hal ini mengingat dokumen akte nikah, sangat penting untuk kebutuhan tertib administrasi kependudukan.

''Bagi pemerintah, data kependudukan ini dibutuhkan untuk menganalisa berbagai permasalahan di masyarakat. Baik menyangkut masalah pendidikan, kesehatan, pangan, papan dan permasalahan lainnya,'' kata dia.

Contohnya, kata Tasdi, dari data masalah kependudukan akan diketahui berapa jumlah Kepala Keluarga yang sebenarnya, sehingga dari data itu bisa diketahui bagaimana tingkat kesejahteraannya.

Lebih dari itu, kata Tasdi, isbat nikah ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum baik bagi pasangan yang sudah menikah, maupun bagi anak-anaknya. ''Bila kepastian hukum mengenai pernikahannya tidak ada, maka anak-anaknya akan kesulitan mendapatkan hak-hak dari keluaarga orang tuanya,'' jelasnya.

Dalam pelaksanaan sidang isbat nikah di Kecamatan Rembang tersebut, Bupati secara simbolis menyerahkan dokumen kependudukan kepada perwakilan peserta isbat nikah sekaligus memberikan tambahan uang saku bagi masing-masing pasangan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah). Secara keseluruhan, dalam acara tersebut ada sebanyak 192 pasangan yang mengikuti sidang isbat nikah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement