REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Tak cukup dengan honor yang diterima per bulan, Yogi (32 tahun), terpaksa mencari biaya tambahan. Tapi, jalan yang ditempuh lelaki tersebut salah, ia menjadi penjambret telepon seluler milik perempuan di jalan. Aksi yang kelimanya tersebut, akhirnya dilumpuhkan polisi dengan timah panas.
Yogi harus mendekam di penjara Mapolresta Bandar Lampung, sejak Senin ( 27/11) untuk melengkapi berkas perkaranya. Kasus tersebut terungkap oleh Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Harto Agung Cahyono saat ekspos di kantornya, Rabu (29/11).
Ia mengungkapkan, tersangka bekerja sebagai anggota Satpol PP Kota Bandar Lampung berstatus honor. "Saat dikejar mau ditangkap, tersangka melawan petugas, lalu ditembak," katanya.
Dalam aksinya, Yogi bersama rekannya Indra (30). Mereka beraksi menggunakan sepeda motor. Tempat yang menjadi sasaran mereka jambret yakni Jalan Soekarno-Hatta, jembatan layang Sultan Agung, jembatan layang Antasari. Target mereka perempuan yang membawa telelon seluler, termasuk tas yang ditenteng.
Saat beraksi, petugas sudah mengintas pelaku yang berboncengan. Ciri-ciri pelaku sama seperti yang dilaporkan korban kepada polisi. Ketika polisi mendekat ke arah pelaku, mereka curiga dan berusaha kabur. Tak ingin kehilangan jejak pelaku, petugas menguntitnya terus.
Namun ketika diberikan peringatan untuk berhenti dan setop, pelaku malah mau menabrakan motornya ke petugas, petugas pun melepaskan tembakan ke arah pelaku. "Petugas menembak kaki pelaku," kata Kompol Harto Agung.
Dalam pengakuannya, Yogi sudah lima kali menjambret di kawasan tersebut dengan korban perempuan. Ia mengaku menjambret telepon seluler milik perempuan dan dijual untuk menambah biaya hidupnya.
Selama bekerja sebagai anggota Satpol PP Bandar Lampung berstatus pegawai honor, gajinya per bulan sebesar Rp 1,2 juta tidak cukup. Ia menyatakan ingin mencari biaya tambahan, dengan menjambret di jalan. Kini, Yogi harus mendekam di sel tahan Mapolresta Bandar Lampung.