Rabu 29 Nov 2017 08:20 WIB

Enam Tersangka Penculikan Jadi DPO Polda Metro Jaya

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Bilal Ramadhan
Korban penculikan (ilustrasi)
Foto: www.karimatafm.com
Korban penculikan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasubdit Jatanras Ditreskrimum beserta unit 2 pokdik 2 Jatanras Polda Metro Jaya berhasil meringkus tiga pelaku penculikan. Enam pelaku lainnya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Metro Jaya karena pelaku sempat melarikan diri.

"Pelaku ditangkap pada Senin (27/11) pukul 11.00 WIB di Apartemen Cibubur Village, Tower A7 - No. 26 Jalan Radar Auri No. 1, Ciracas, Jakarta Timur," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/11).

Tiga tersangka yang berhasil diciduk adalah Ignatius (59), Mularsih (29), dan Ronald (28), kemudian enam tersangka yang menjadi DPO adalah Toni, Rais, Ronald, Yongky, Hasan, dan Ali. Saat ini, polisi masih mendalami motif pelaku dan memeriksa para tersangka.

Pelapor selaku istri dari korban, menerangkan bahwa pada Selasa (21/11) pelapor mendapat telepon dari korban Warsito (48), bahwa korban tidak bisa pulang. Keesokkan harinya pelapor mencoba menghubungi telpon korban tetapi tidak ada tanggapannya.

Dan hingga istri korban melapor ke pihak kepolisian saat itu korban juga tidak bisa dihubungi, sehingga diduga suami pelapor menjadi korban penculikan. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan. Selanjutnya pelapor mendatangi SPKT untuk membuat laporan pengaduan guna penyidikan lebih lanjut.

Kasus penculikan ini dapat terungkap ketika Tim Operasional Unit 2, melakukan observasi di tempat kejadian penculikan. Anggota juga telah berkoordinasi dengan pihak pengelola hotel untuk melihat CCTV. Hingga pelaku ditangkap di hotel tersebut, yakni Hotel Puri Mega Jakarta Timur.

"CCTV ini untuk melihat kejadian sebenarnya apa yang terjadi dan berapa pelakunya, serta bagaimana ciri-ciri dari para pelaku," jelas dia.

Setelah mendapatkan informasi bahwa para pelaku sering berkumpul di Apartemen Cibubur Village, berdasarkan Tim Operasional Unit 2 yang dipimpin oleh AKP Abdul Rahim, mendatangi tempat dimana para pelaku biasa berkumpul.

"Dari situ polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan bukti-bukti yang ada. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polda Metro Jaya untuk ditindak lebih lanjut," jelas Hendy.

Saat ini polisi telah menyita 12 barang bukti berupa, sebuah domper warna coklat, sebuah tas selempang warna hitam, sebuah KTP atas nama Ignatius Anjar Pramono, sebuah handphone merek Evercross, sebuah tas merek Hush Puppies warna biru dongker, sebuah handphone Samsung J5 warna Gold, sebuah handphone merek IPhone 5 warna putih, sebuah fotocopy KTP atas nama Sepi Mularsih, sebuah SIM C, sebuah handphone merek Asus, sebuah dompet hitam, sebuah KTP atas nama Ronald, dan sebuah tas pinggang warna hitam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement