Selasa 28 Nov 2017 19:36 WIB

KPK Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Kasus KTP-El

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa(28/11).
Foto: Republika/Prayogi
Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa(28/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, KPK memperpanjang penahanan tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) Anang Sugiana Sudiharjo.

"Perpanjangan penahanan dilakukan selama 40 hari terhitung mulai tanggal 29 November 2017 sampai dengan 7 Januari 2018," kata Febri di Gedung KPK Jakarta, Selasa (28/11).

Anang Sugiana Sudihardjo merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution yang ditetapkan sebagai tersangka kasus KTP-el pada 27 September 2017. PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP-el. Konsorsium itu terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.

Anang Sugiana Sudihardjo diduga berperan dalam penyerahan uang terhadap Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR RI melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait dengan proyek KTP-el. Anang Sugiana Sudihardjo disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement