Selasa 28 Nov 2017 16:34 WIB

Anggaran TGUPP Dikritik, Sekda DKI Dapat Arahan dari Anies

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Andri Saubani
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah), Wakil Gubernur Sandiaga Uno (kanan) dan Sekda DKI Saefullah.
Foto: Republika/Prayogi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah), Wakil Gubernur Sandiaga Uno (kanan) dan Sekda DKI Saefullah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggaran untuk Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) dala RAPBD DKI Jakarta 2018 dinilai terlalu besar. Sebagian anggota DPRD DKI Jakarta dalam rapat Badan Anggaran, Selasa (28/11) pun mendesak Gubernur Anies Baswedan mengurangi jumlah orang yang ada untuk menekan anggaran yang diusulkan di RAPBD 2018 yakni kurang lebih sebesar Rp 28 miliar.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah mengaku sudah mendapat arahan dari Anies terkait TGUPP. Ia menyebut, Anies meminta agar tim percepatan pembangunan di tingkat wali kota dilebur menjadi satu di TGUPP. Namun, Sekda tak secara tegas akan mengurangi jumlah TGUPP seperti yang diusulkan yakni 74.

Saefullah menyebut, gubernur akan menjadikan tim fokus di lima bidang kerja yakni bidang percepatan pembangunan, bidang pencegahan korupsi, bidang harmonisasi regulasi, bidang pengelolaan pesisir serta bidang ekonomi dan pembangunan. Pembiayaan TGUPP dengan menggunakan APBD, menurutnya, memudahkan kontrol terhadap mereka terkait pertanggungjawaban pekerjaannya.

"Jika tim ini dibiayai APBD maka kontrol yang dilakukan pimpinan ke yang bersangkutan akan sangat ketat sekali. Karena diangkat gubernur, absensi dikontrol dengan ketat dan produktifitas dievaluasi secara terus menerus," ujar Saefullah.

 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno mengalokasikan Rp 28,99 miliar dari RAPBD 2018 untuk TGUPP. Jumlah ini naik 12 kali lipat dari anggaran 2017 yang hanya Rp 2,35 miliar.

Penelusuran Republika di laman apbd.jakarta.go.id, ada beberapa pos yang membuat anggaran TGUPP meningkat sangat signifikan. Pertama, seperti kata Sandiaga, ada penambahan personel.

Baca, Rapat Banggar DRPD DKI, Anies Diminta Kurangi Anggaran TGUPP.

Namun, jumlah personel yang tertera bertambah dari 11 orang menjadi lebih dari 70 orang. Mereka terdiri dari 23 instruktur, 37 anggota tim, 14 ketua tim, 10 narasumber (lima bidang), dan 15 narasumber profesional.

Gaji untuk instruktur mencapai Rp 24,93 juta. Total gaji 23 instruktur selama 13 bulan mencapai Rp 7,45 miliar. Gaji ini setara dengan anggota tim yang berjumlah 37 orang. Total anggaran untuk gaji anggota tim mencapai Rp 11,99 miliar.

Ketua tim berjumlah 14 orang dengan gaji masing-masing Rp 27,9 juta. Total anggaran untuk gaji ketua tim selama 13 bulan Rp 5,08 miliar. Narasumber terdiri dari lima bidang dengan masing-masing dua personel. Mereka bekerja selama 12 bulan dengan upah Rp 1 juta pertemuan. Total anggaran untuk mereka mencapai Rp 120 juta.

Ada pula narasumber dari kalangan profesional yang berjumlah 15 orang. Sepuluh orang dari lima bidang akan menjadi narasumber sebanyak empat kali dengan upah Rp 1,4 juta. Total anggaran untuk mereka mencapai Rp 56 juta. Ada lagi lima narasumber profesional yang akan bekerja selama 20 hari selama setahun dengan gaji Rp 1,4 juta per hari. Total anggaran untuk mereka mencapai Rp 1,68 miliar.

Total anggaran untuk upah TGUPP 2018 mencapai Rp 26,38 miliar. Jumlah ini melambung jauh melebihi anggaran TGUPP tahun sebelumnya yang hanya Rp 2,35 miliar. Data RKPD menunjukkan, ada 11 personel tergabung dalam TGUPP 2017. Mereka terdiri dari seorang ketua yang digaji Rp 27,9 juta selama 13 bulan dengan total anggaran Rp 362,7 juta.

Anggota tim terdiri dari enam orang yang digaji Rp 24,93 juta. Anggaran untuk mereka selama 13 bulan mencapai Rp 1,95 miliar. Tim ini juga terdiri dari 2 narasumber yang bekerja sebanyak 12 kali dengan upah Rp 1 juta.

Total anggaran mereka hanya Rp 24 juta. Dua narasumber profesional bekerja sebanyak 6 kali dengan upah Rp 1,4 juta. Total anggaran untuk mereka hanya Rp 16,8 juta.

Perubahan jumlah personel ini memaksa Gubernur DKI mengubah Pergub Nomor 163 tahun 2015. Dalam regulasi tersebut dikatakan susunan keanggotaan TGUPP terdiri dari satu orang ketua merangkap anggota, satu orang wakil ketua merangkap anggota dan sembilan orang anggota.

Pembengkakan anggaran TGUPP dalam RAPBD 2018 tak hanya terkait penambahan jumlah personel. Ada pula beberapa pos anggaran lain yang turut berperan dalam hal ini.

Dalam anggaran TGUPP 2018, Anies dan Sandi memasukkan belanja barang dan jasa, yang terdiri dari belanja ATK sebesar Rp 25,64 juta, belanja ban kendaraan dinas operasional Rp 7,99 juta, belanja aki kendaraan dinas sebesar Rp 2,63 juta, belanja BBM kendaraan dinas operasional Rp 51,3 juta, belanja jasa servis Rp 6,6 juta, belanja pajak kendaraan bermotor Rp 3,82 juta, belanja sewa mesin foto kopi Rp 109,1 juta, belanja makanan dan minuman Rp 1,97 miliar, dan belanja modal pengadaan mesin absensi senilai Rp 15,24 juta. Total anggaran TGUPP mencapai Rp 28,57 miliar atau naik 12 kali lipat dari periode sebelumnya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement