Selasa 28 Nov 2017 08:19 WIB

Polisi Purwakarta Sita Ratusan Bungkus Tuak

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Hazliansyah
Garis polisi.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Garis polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Jajaran Satreskrim Polsek Sukatani, Kabupaten Purwakarta, menyita ratusan bungkus minuman keras jenis tuak. Miras tersebut disita dari bandar yang berada di Kampung Hegarmanah, Desa Pasir Munjul.

Kanit Reserse Kriminal Polsek Sukatani, Iptu Jajang Sukandar, mengatakan, ada 115 bungkus tuak yang dikemas dalam kantong plastik. Tuak tersebut siap edar. Oleh bandar miras, tuak tersebut dijual dengan harga Rp 10 ribu per bungkusnya.

"Tuak tersebut kita sita dari bandar, yakni Ali Akbar (25 tahun). Kini, pelaku sudah kami gelandang untuk dimintai keterangan," ujar Jajang, kepada Republika.co.id, Selasa (28/11).

Menurut Jajang, tuak tersebut biasa dijual ke para pemuda setempat. Karena itu pelaku sudah melakukan pelanggaran. Mengingat tuak itu masuk dalam kategori minuman keras. Adapun miras bisa berdampak pada penyakit masyarakat. Serta sangat meresahkan.

Terlebih bila tuak itu dikonsumsi secara berlebihan. Maka, bisa menimbulkan sumber dan penyebab pelanggaran kamtibmas.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi minuman beralkohol tersebut.

"Kita ingin, bila mengetahui ada pelanggaran tindak pidana, masyarakat pro aktif lapor ke kita," ujar Jajang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement