REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Seorang perawat yang bekerja di rumah sakit daerah Kota Purwokerto, ADP (33), ditangkap petugas karena tertangkap tangan menyalahgunakan obat-obatan psikotropika. Obat-obatan yang disita mencapai ratusan item, termasuk tablet, pil dan juga ampul yang penggunaannya harus dengan cara injeksi.
''Seluruh obat yang disita, merupakan obat-obatan yang dicuri tersangka dari RS,'' jelas Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun, Senin (27/11).
Dia menyebutkan, penangkapan terhadap tersangka yang merupakan warga Kelurahan Teluk Kecamatan Purwokerto Selatan ini, berawal dari informasi masyarakat di sekitar tempat kost tersangka di wilayah Sokaraja. ''Warga melaporkan pada petugas, bahwa tersangka sering membakar sesuatu yang baunya sangat menyengat,'' jelasnya.
Dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui lebih jauh mengenai barang yang dibakar. Dari penyelidikan itu, petugas mendapat kepastian bahwa benda yang dibakar merupakan sisa obat-obatan yang dianggap tersangka sudah tidak digunakan lagi.
Setelah mendapat kepastian ini, petugas melakukan penggerebagan di rumah kos tersangka. Selain berhasil menangkap tersangka, petugas juga mendapatkan ratusan item obat yang hampir seluruhnya merupakan obat keras yang sering disalahgunakan kalangan tertentu sebagai obat koplo.
Dari pengakuan tersangka, obat-obatan yang dicuri dari RS tempatnya bekerja, sering digunakan bersama teman-temannya di rumah kos. ''Sejauh ini, barang-barang tersebut hanya kami ketahui hanya digunakan untuk dirinya sendiri dan teman-temannya. Tidak diedarkan melalui jual beli,'' jelasnya.
Terkait kasus tersebut, Kapolres mengaku pihaknya masih melakukan koordinasi dengan rumah sakit tempat ADP bekerja, untuk penyelidikan lebih jauh sudah berapa lama tersangka melakukan pencurian obat-obatan milik RS.
''Informasi sementara dari pihak RS, sejak beberapa bulan terakhir RS memang sering kehilangan stok obat-obatan tertentu. Namun pihak RS tidak menduga jika tersangka yang melakukan pencurian obat-obatan tersebut, karena status tersangka yang masih berstatus karyawan honorer,'' jelasnya.
Terhadap perbuatan tersebut, Kapolres menyatakan akan menjerat tersanka dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 juncto pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 60 ayat 2 juncto Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika. Sedangkan mengenai kasus pencuriannya, Kapolres mengaku masih akan berkoordinasi lebih jauh dengan pihak RS tempat tersangka bekerja.