REPUBLIKA.CO.ID,BANDAR LAMPUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung masih menunggu Surat Keputusan (SK) Upah Minimum Kota (UMK) ditandatangani gubernur Lampung, sejak diajukan pada November 2016 lalu. SK UMK dengan besaran yang disepakati Rp 2.263.390 tersebut sangat dinantikan pihak perusahaan atau swasta untuk menerapkan UMK baru.
Gubernur Lampung M Ridho Ficardo belum juga mengesahkan UMK Bandar Lampung yang telah ajukan sejak November 2017 hingga Ahad (26/11). ''Kami berharap UMK baru tersebut segera disahkan gubernur agar bisa digunakan pihak swasta,'' kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Bandar Lampung Badri Tamam.
Ia mengatakan molornya lambatnya pengesahan SK UMK oleh gubernur, jelas menghambat pihak perusahaan untuk menyusun belanja anggarannya, diantaranya gaji dan upah karyawan atau pekerjnya serta pengadaan barang kebutuhan perusahaan.
Menurut dia, pengesahan SK UMK seharusnya dapat segera selesai, karena Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung telah selesai. Mengenai UMK Bandar Lampung yang terlambat, ia belum mengetahui penyebabnya, karena pihaknya sudah mengajukan sesuai peraturan dari Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker).
Pengajuan UMK diserahkan pemkot pada November 2017 dengan besaran Rp 2.263.390. Sedangkan batas waktu dari Kemenakersesuai aturan yang berlaku sampai 21 November 2017. Dibandingkan dengan kabupaten/kota lain di Lampung, Pemkot Bandar Lampung mengajukan lebih awal, namun belum disahkan.
UMK Bandar Lampung tahun 2018 naik 10,17 persen dari tahun sebelumnya. Hasil rapat penetapan UMK tahun 2018 naik menjadi Rp 2.263.390,87. Wali Kota Bandar Lampung Herman HN menyatakan kenaikan UMK di tahun ini dengan presentase 10,17 persen atau Rp 209 ribu.
Ia mengatakan nilai sebesar itu meningkat dibandingkan UMK tahun 2017 yakni Rp 2.054.365,32. Sesuai dengan PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, dan salah satu faktor penghitungan UMK 2018 berdasar inflasi nasional sebesar 3,71 persen dan pertumbuhan ekonomi 4,99 persen.