Ahad 26 Nov 2017 12:07 WIB

Pemberdayaan Itu tidak Sama dengan Empowerment

Sigit Iko Direktur Eksekutif Laz Al Azhar
Foto: dok. Pribadi
Sigit Iko Direktur Eksekutif Laz Al Azhar

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Sigit Iko *)

Pemberdayaan masyarakat adalah proses pembangunan di mana masyarakat berinisiatif untuk memulai proses kegiatan sosial untuk memperbaiki situasi dan kondisi diri sendiri. Pemberdayaan masyarakat hanya bisa terjadi apabila masyarakat itu sendiri ikut pula berpartisipasi.

Ife (1995) mengemukakan, bahwa pemberdayaan mengacu pada kata “empowerment,” yang berarti memberi daya, memberi ”power” (kuasa), kekuatan, kepada pihak yang kurang berdaya

Power adalah suatu kemampuan yang dimiliki oleh seseorang, kelompok atau negara untuk mempengaruhi perilaku pihak lainnya agar mendapatkan hasil yang diinginkan.

Max Weber (Jerman) mengartikan, kekuasaan adalah kesempatan seseorang atau sekelompok orang untuk memaksakan kehendaknya pada orang atau kelompok lain.

Etziomi, sosiolog dari Amerika Serikat, membedakan kekuasaan menjadi :

Utilitarian

Utility adalah kegunaan atau manfaat yang berkaitan dengan asset ekonomi. Dimana bagi mereka yang memiliki sumber daya ekonomi yang besar maka akan memiliki kekuasaan. Apa saja bisa dibeli dengan uang sehingga akibatnya nilai-nilai social menjadi berkurang.

Koersif

Kekuasaan yang terjadi dikarenakan memiliki kekuatan fisik, senjata dan lain-lain sehingga bisa memaksakan kehendaknya kepada orang lain.

Normatif

Kekuasaan yang terjadi dikarenakan mereka memiliki asset yang berkaitan dengan norma-norma sosial. Biasanya mereka adalah orang-orang yang dihormati, dimana sikap dan perilakunya sesuai dengan norma-norma sosial di masyarakat. Dijadikan panutan, walaupun tidak kaya.

Sedangkan daya, dalam fisika, adalah kecepatan melakukan kerja. Daya sama dengan jumlah energi yang dihabiskan per satuan waktu.

Pemberdayaan pada hakekatnya bertujuan untuk membantu klien mendapatkan daya, kekuatan dan kemampuan untuk mengambil keputusan dan tindakan yang akan dilakukan dan berhubungan dengan diri klien tersebut, termasuk mengurangi kendala pribadi dan sosial dalam melakukan tindakan.

Melihat maksud pemberdayaan dan definisi kuasa serta daya, maka dalam konteks Indonesia, pemberdayaan tidak relevan jika diartikan sebagai empowerment.

Empowerment berarti memberikan kuasa, sedang kuasa sebagaimana definisi diatas adalah kemampuan seseorang untuk dalam pempengaruhi pihak lain untuk mencapai tujuannya. Maka, dengan demikian tidak relevan dengan tujuan pemberdayaan.

Pemberdayaan sejatinya adalah memberikan daya (energi) kepada seseorang untuk dapat melakukan sesuatu agar bisa bertransformasi.

Menilik dari kondisi tersebut di atas, maka pemberdayaan adalah sebuah proses memberikan dan menguatkan energi kepada seseorang (energizing) bukan memberikan kekuasaan (empowering).

*) Direktur Laz Al Azhar

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement