Ahad 26 Nov 2017 09:35 WIB

Sampah dan Ronda Bikin Warga Menuntut Pak RT Dicopot

Aktivitas ronda malam  (ilustrasi)
Foto: republika/debbie sutrisno
Aktivitas ronda malam (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,l BANDARLAMPUNG -- Sejumlah warga di Kota Bandarlampung meminta wali kota setempat tegas terhadap ketua RT di wilayahnya yang tidak melaksanakan imbauan membersihkan selokan serta memimpin ronda warganya.

"Kalau melihat beberapa selokan di permukiman warga yang banyak lumpur, rumput dan tidak lancar saat hujan berarti tidak dibersihkan," kata Toni K, warga Kotasepang, Bandarlampung, Ahad.

Ia melihat beberapa lokasi baik di kelurahannya maupun kelurahan dan kecamatan lain, ada sejumlah selokan pinggir jalan yang tak bersih. "Ketika hujan airnya meluap ke jalan," kata dia yang berprofesi sebagai pedagang makanan keliling menggunakan sepeda motor itu.

Karena itu, ia meminta wali kota untuk mendatangi beberapa permukiman warga terutama bukan yang di perumahan. "Datangnya jangan direncakanan, nanti sudah diberesin sama ketua RT-nya," kata dia.

Warga lainnya Dedi S, berprofesi sebagai pengojek daring mengatakan ada beberapa lokasi di Bandarlampung ketika hujan air dari selokan meluap ke jalan. "Ini yang membuat jalan aspal cepat rusak karena tergenang dan tergerus air," kata dia.

Ia pun tidak mau menyebut lokasinya mana karena nanti dikira tendensius. "Biarlah aparat bahkan wali kota sendiri yang melakukan sidak," katanya.

Dedi pun setuju seperti Toni bahwa ketua RT yang tidak menggerakkan warganya untuk bersih lingkungan dan ronda, diganti saja. "Mereka sudah dibayar satu juta sebulan, tetapi kalau tidak aktivitas bagi lingkungannya untuk apa. Itu walau dari wali kota, kemungkinan juga kan uang rakyat," kata dia.

Sebelumnya, Wali Kota Bandarlampung Herman HN meminta kepada ketua RT, lurah dan camat bersama warga untuk aktif membersihkan selokan dari sampah dan lumpur guna menghindari banjir. "Ketua RT dan lurah harus rutin mengawasi selokan, jika ada sampah harus segera dibersihkan," kata dia.

Dia mengatakan, apalagi saat musim hujan seperti ini air selokan harus bersih dari sampah dan kotoran lainnya seperti tanah/lumpur, jangan ada yang menumpuk. "Selain itu, kurang sadarnya masyarakat akan membuang sampah pada tempatnya menyebabkan drainase dipenuhi oleh sampah rumah tangga," kata dia.

Oknum yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan denda Rp500 ribu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007.

Camat dan lurah harus ikut turun ke lapangan, lanjutnya, langsung memantau jika terlihat sampah segera dibersihkan. Sebagai pelayan masyarakat tentunya harus memberikan pelayanan yang maksimal, dan semua ini tentunya untuk kemajuan Kota Bandarlampung.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement