Ahad 26 Nov 2017 08:40 WIB

Dua Pengedar Sabu di Subang Diringkus Polisi

Rep: Djoko Suceno/ Red: Endro Yuwanto
Barang bukti sabu (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Barang bukti sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUBANG -- Dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu diringkus Satuan Narkoba Polres Subang, Jawa Barat. Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti sebanyak 250 gram sabu.

Penangkapan keduanya tersangka dengan barang bukti cukup besar ini dilakukan polisi di dua tempat berbeda secara beruntun pada Jumat (24/11) sekitar pukul 10.00 WIB.  "Pengungkapan kasus narkoba ini cukup besar untuk ukuran wilayah Polres Subang," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Drs Yusri Yunus kepada para wartawan, Ahad (26/11).

Kedua tersangka yang diamankan, kata Yusri, yaitu ALT (22 tahun) dan GS (31) keduanya warga Kampung Krajan, Desa Tanggulun Barat, Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang. Pengungkapan kasus ini, lanjut dia, berawal dari laporan warga tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di daerah Kecamatan Kalijati.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap kedua pelaku. Keduanya dijerat Pasal 112 ayat (2) Jo 114 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Barang bukti yang disita dalam bentuk sejumlah paket kecil dan besar, antara lain satu paket sabu seberat 1,1 yang dibungkus dengan plastik bening, empat paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat masing-masing 101,1 gram, 84,3 gram sabu, 34,0 gram sabu, 30,5  gram sabu, dan satu buah timbangan elektrik. "Pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang di Jakarta," jelas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement