REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Gerindra Iwan Sumule mengatakan, tidak ada dasar kasus dugaan ujaran kebencian oleh Viktor Laiskodat dapat dihentikan. Dia menyatakan ada bukti yang cukup untuk menyelidiki kasus tersebut.
"Dalam kasus Viktor, peristiwa pidananya ada, bukti ada dan belum kedaluwarsa. Trus apa dasarnya kalau mau dihentikan?" kata Iwan melalui pesan teks kepada Republika, Sabtu (25/11).
Ia mengatakan, rekaman dan saksi saat Viktor perpidato seharusnya sudah dapat digunakan untuk melanjutkan proses hukum oleh penyidik terhadap Viktor. "Bukti rekaman kan ada, saksi ada dan peritiwa pidananya belum kedaluwarsa. Kasus pidana dianggap kedaluwarsa kalau sudah 12 tahun seperti yang diisyaratkan KUHP,” kata Iwan menambahkan.
Ia menegaskan, sebuah kasus pidana hanya dapat dihentikan kalau tidak ada peristiwa pidananya, tidak cukup bukti, dan bukti sudah kedaluwarsa. Dalam kasus Viktor, ia mengatakan, peristiwa pidananya ada dan bukti pun belum kedaluwarsa.
Untuk itu, ia mengatakan, Gerindra akan terus mendesak Bareskrim Polri untuk melakukan penyelidikan tanpa harus menunggu putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Ia juga menilai, hal tersebut merupakan ujian dan kesempatan untuk memperbaiki citra kepolisian dalam menjalankan proses penegakan hukum.
Untuk itu, ia meminta kepolisian harus adil dalam pelaksanaan tugasnya.
Sebelumnya, Mabes Polri memberikan penjelasan kembali bahwa kasus Viktor Laiskodat tidak dihentikan. Namun, karena Victor merupakan seorang anggota DPR, penyidik menunggu keputusan dari sidang MKD untuk melanjutkan penyelidikan.