REPUBLIKA.CO.ID, NEGARA BALI -- Polisi yang berjaga di pintu keluar Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali, menyita empat ton daging ayam karena tidak dilengkapi surat keterangan kesehatan.
"Sesuai undang-undang yang mengatur tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan, setiap produk turunan dari ketiganya harus dilengkapi dengan surat keterangan dari balai karantina daerah asal, saat akan dibawa antarpulau," kata Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Komisaris I Nyoman Subawa, Jumat (24/11).
Ia mengatakan, daging ayam yang diangkut truk Nopol DK9633WK dengan sopir DK, asal Kecamatan Negara, dicampur dengan jeroan ayam seperti hati dan ampela, serta ceker.
Menurutnya, truk itu masuk ke pos penjagaan di pintu keluar pelabuhan arah masuk Bali, Jumat sekitar pukul 08.30 wita, dan seperti kendaraan lain yang hendak masuk Bali, dilakukan pemeriksaan oleh polisi. "Karena tidak bisa menunjukkan dokumen sesuai aturan perundangan-undangan, daging ayam tersebut kami sita," katanya.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kawasan Laut Gilimanuk Ajun Komisaris Komang Muliyadi mengatakan, sopir truk mengaku hanya disuruh membawa muatan tersebut oleh seseorang bernama Dwik di Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur dengan tujuan kepada H. Nanang, di Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Untuk proses selanjutnya, ia mengatakan, akan berkoordinasi dengan Balai Karantina Hewa Wilayah Kerja Gilimanuk.