REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Wakil Sekjen Partai Gerindra, Andre Rosiade, mengatakan, pihaknya sudah lama menahan diri soal kasus Viktor Laiskodat. Namun, keputusan Polri yang tidak melanjutkan kasus ini membuat Gerindra kecewa.
“Kami sudah menahan diri meski VL (Viktor) terang-benderang menjelek-jelekkan partai tertentu, termasuk Gerindra. Selama ini kami sudah menyerahkan ke proses hukum, tetapi kami melihat belum ada itikad baik dari Polri. yang ada, petinggi Polri menyatakan karena VL dilindungi hak imunitas,” kata Andre kepada Republika.co.id, Jumat (24/11).
Menurut Andre, pernyataan Polri yang menyebut Viktor memiliki hak imunitas sangat melukai dan tidak bisa diterima. “Kami minta dan mengingatkan Kapolri untuk benar-benar dan bersungguh-sungguh menyelesaikan kasus ini,” kata Andre.
Karena, kasus Viktor adalah pertaruhan ujian terhadap netralitas polri dalam menghadapi pemilu 2019. “Bagaimana mungkin polri dapat dipercaya dalam menjaga Pemilu 2019, jika Polri dalam menangani masalah VL yang terang-benderang melakukan penghasutan, melakukan ujaran kebencian dan dugaan penistaan agama tidak bisa menuntaskannya,” kata Andre.
Sebelumnya, Mabes Polri membantah telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dugaan kasus penistaan yang melibatkan politikus Partai Nasdem Viktor Laiskodat. Bareskrim Polri masih menyelidiki laporan kasus tersebut.
"Beredarnya berita di media yang menyatakan kasus penistaan yang melibatkan saudara VL sudah dihentikan oleh penyidik Bareskrim tidak benar," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rikwanto di Jakarta, Kamis (23/11).
Rikwanto menegaskan penyidik Bareskrim Mabes Polri masih menyelidiki laporan dugaan penistaan yang menyeret Ketua Fraksi Partai NasDem tersebut. Ia mengungkapkan penyidik masih memerlukan beberapa keterangan saksi yang hadir di lokasi kejadian.
"Termasuk juga dari saksi ahli bahasa," ujarnya.
Mantan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya itu menuturkan penyidik akan koordinasi dengan DPR RI terkait Undang-Undang MD3 lantaran Viktor tercatat sebagai anggota parlemen. Selanjutnya, Rikwanto menyatakan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terlebih dahulu akan menangani laporan dugaan kode etik yang dilakukan Viktor.