Jumat 24 Nov 2017 16:42 WIB

Negara Diminta Hadir Lindungi Konsumen

Rep: mg02/ Red: Hiru Muhammad
Suasana Workshop Penguatan Perlindungan Konsumen di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (23/11).
Foto: Foto: Mg02
Suasana Workshop Penguatan Perlindungan Konsumen di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (23/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -– Arus teknologi telekomunikasi dan informasi yang semakin maju memperluas ruang gerak transaksi barang dan jasa melintasi batas-batas wilayah suatu negara. Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Ardiansah Parman menilai, kemajuan ini akan menambah permasalahan baru apabila negara tidak hadir melindungi konsumen.

Masyarakat konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah perlu memahami bahwa kemajuan ekonomi digital ini tidak lagi dapat terbendung. Kehadirannya akan memengaruhi hampir semua aspek kehidupan masyarakat, baik sosial, ekonomi, dan ekologi.

Menurut Ardiansyah, kehadiran negara akan memberikan iklim percaya diri dalam bertransaksi bagi pasar yang terdiri dari unsur masyarakat konsumen, dunia usaha, dan pemerintah sendiri. Rasa percaya diri masyarakat dalam bertransaksi bersifat fundamental bagi kesehatan ekonomi bangsa.

“Negara belum sepenuhnya hadir melindungi kepentingan konsumen,” ujar Ardiansyah saat Workshop Penguatan Perlindungan Konsumen yang diselenggarakan di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (23/11).

Tuntutan agar negara hadir melindungi kepentingan konsumen merupakan amanat konstitusi yang harus dijalani. Saat ini masih marak di mana konsumen menjadi korban. Konsumen bukan hanya rugi secara materiil, tapi juga kadang bersifat fatal. Ardiansyah mencontohkan kasus pelayanan kesehatan, jasa umroh, asuransi kesehatan, hingga vaksin palsu.

Di Indonesia, kehadiran negara dimanifestasikan utamanya melalui UU Perlindungan Konsumen dan strategi nasional perlindungan konsumen melalui Perpres 50 tahun 2017. Di dalam strategi nasinal perlindungan konsumen, juga termuat amanat untuk memperkuat Lembaga Perlindungan Konsumen baik tingkat pusat maupun tingkat daerah.

Pakar Hukum Administrasi Negara Dr Harsanto Nursadi memandang, UU Perlindungan Konsumen seharusnya bukan hanya mengatur kelembagaan, pejabat dan sumber daya manusianya, aset keuangan menyangkut pendanaan, pembinaan dan pengawasan saja, tetapi juga harus disebutkan kewenangannya sebagaimana Hukum Administrasi Negara.

“Dengan kelembagaan yang jelas, maka produknya pun jelas apakah hanya rekomendasi atau menyangkut pengaturan atau pengurusan,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement