REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Ketahanan pangan di Indonesia kerap menjadi persoalan, salah satunya terkait ketersediaan lahan pertanian. Hal itupun mendorong Badan Ketahanan Pangan (BKP) untuk menyoroti besaran lahan pertanian yang tersedia di seluruh wilayah Indonesia.
Kepala BKP, Agung Hendriadi mengatakan, salah satu langkah strategis dalam memastikan ketersediaan lahan pertanian adalah melalui penetapan lahan abadi di suatu wilayah. "Peraturan mengenai penetapan lahan abadi sudah tertuang dalam Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP)," ujar Agung usai membuka Workshop Pemantauan dan Evaluasi Rencana Aksi Nasional Pangan dan Gizi (RAD-PG) Regional di Hotel Grand Aston Yogyakarta, Jumat (24/11).
Lahan abadi sendiri dinilai sangat diperlukan demi meminimalisir maraknya pengalihan fungsi dari lahan pertanian. Hal ini tertuang dalam UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Selain itu, pengadaan lahan abadi juga sesuai dengan Pasal 35 PP 1/2011 yang dengan tegas melindungi lahan abadi dari adanya pengalihan fungsi lahan.
Namun, menurutnya, UU dan PP itu sifatnya belum operasioal. Maka, agar peraturan itu dapat diterapkan lebih optimal, setiap kabupaten perlu mengejawantahkan instruksi UU itu melaui Peraturan Daerah (Perda).
"Perda inilah yang nantinya akan sangat efektif dalam meredam shifting atau pengalihan fungsi lahan pertanian menjadi lahan non-pertanian. Karena yang berwenang menetapkan lahan di daerah adalah Pemerintah Kabupaten," kata dia.
Ia mengatakan, di Indonesia, dalam setahun terdapat 60 ribu hingga 100 ribu hektar lahan pertanian yang mengalami peralihan fungsi. Oleh karena itu, ia pun telah berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk mendorong Bupati dalam membuat Perda lahan abadi.
Untuk mengganti besaran lahan yang telah mengalami peralihan fungsi itu, dalam dua tahun ini, Kementerian Pertanian telah menciptakan lahan abadi selus 130 ribu hektare. Namun, ia menilai jumlah ini belum mencukupi kebutuhan dan akan terus digenjot sehingga sifatnya tidak hanya mengganti namun dapat bersifat menambah lahan pertanian.