REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Seksi Pemadam Kebakaran Kota Administrasi Jakarta Timur Gatot Sulaiman dikabarkan telah memberikan uang sebesar Rp 40 juta kepada polisi untuk membebaskan dua anak buahnya yang tertangkap dalam kasus narkoba. Saat dikonfirmasi, ia membantah keterangan polisi tersebut. "Enggak. Saya enggak ngasih," kata dia saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (24/11).
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran DKI Jakarta Subejo mengatakan sudah mendengar kabar yang menimpa anak buahnya tersebut. Ia mengetahui kabar itu dari berita-berita yang beredar di media. "Ya kan di media juga sudah ada kan itu," kata dia di hari yang sama.
Saat dikonfirmasi mengenai kebenaran berita tersebut, Subejo mengatakan tidak tahu. Ia hanya mendapatkan laporan dari Gatot mengenai kasus dua anggota damkar yang terjerat kasus narkoba. "Ya paling (Pak Gatot) laporkan saja kasus yang anak buah itu. Udah gitu aja," kata dia.
Menurut Subejo pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Para anggota yang kedapatan menggunakan narkoba akan ditindak sesuai aturan hukum. "Sesuai hukum aja," kata dia.
Ia juga akan memonitor kasus yang membawa nama Gatot itu. Ia akan melaporkan kasus ini kepada pimpinan. "Nanti kan kita laporkan juga ke pimpinan. Kan ini juga case-nya belum jelas, kalau masih ini, sudah jangan berandai-andailah. Kita tunggu saja. Gitu aja," kata dia.
Ia meminta semua pihak untuk menunggu kasus ini jelas terlebih dahulu. Apabila benar terjadi pelanggaran, ia akan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan. "Nanti kalau sudah jelas pasti adalah yang namanya aturannya. Kalau ini, melanggar ini, kan ada," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Polda Metro Jaya Irjen Idham Azis menyatakan akan memberikan sanksi kepada lima oknum anggota polisi yang kedapatan melakukan pungutan liar. Mereka akan diberhentikan tidak dengan hormat.
Kelima polisi yang ditangkap Polda Metro Jaya itu adalah Bripka LZ, Bripka FZ, Briptu NS, Bripka DD, dan Bripka SJS. Mereka diperiksa lantaran kedapatan meminta uang kepada tersangka narkoba dengan imbalan penghentian kasus. Mereka kedapatan meminta uang Rp 40 juta kepada dua orang yang ditangkap dalam kasus narkoba. Keduanya merupakan pegawai pemadam kebakaran (damkar) Jaktim.