Jumat 24 Nov 2017 08:29 WIB

Wagub Jabar Ingatkan Pemkot Tasik Soal Pertambangan Ilegal

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andi Nur Aminah
Aktivitas pertambangan pasir (ilustrasi)
Foto: Antara
Aktivitas pertambangan pasir (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar memperingati Pemerintah Kota Tasikmalaya terkait pertambangan ilegal. Ia meminta Pemkot Tasik responsif melaporkan pertambangan ilegal. Laporan dari pemerintah setempat diperlukan dengan peralihan wewenang pertambangan dari tingkat pemerintah kota/kabupaten ke Pemerintah Provinsi.

"Kalau yang tidak ada izinnya tutup, apalagi di lokasi yang tidak diinginkan. Harus dicegah dari awal, kota Tasik ketika revisi RDTR (Rencana Detail Tata Ruang, Red) sudah sangat kritis dari kawasan lingkungan," katanya ketika menghadiri kegiatan di Kota Tasikmalaya, Kamis (24/11).

Ia mengingatkan bahwa pertambangan ilegal bisa berdampak pada kualitas lingkungan Kota Tasik. Eksesnya, warga Kota Tasik bisa kesulitan memperoleh air. Terlebih selama ini, warga Kota Tasik menggantungkan kebutuhan air ke Kabupaten Tasik. "Kalau ada penambangan tanpa izin bisa makin parah kebutuhan air bersih Tasik, sekarang saja tergantung dari kabupaten, kalau dibiarkan penambangan tadi bisa bencana," ujarnya.

Di sisi lain, ia mengakui kebutuhan hasil galian memang diperlukan untuk Kota Tasik yang tengah pesat perkembangannya. Hanya saja, kebutuhan itu mesti ditopang tanggungjawab penambang.

"Kita perlu pasir, batu tapi di tempat yang memang diperbolehkan, perizinan juga harus lengkap, reklamasinya harus digambar. Setelah selesai ditambang, harus kembali sesuai itu,karena kalau tidak, kami tidak keluarkan izin," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement