REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya berjanji menanyakan kelanjutan penanganan kasus banjir bandang Sungai Cimanuk di Kabupaten Garut Jawa Barat September 2016. Saat ini kasus itu sebenarnya ditangani Kepolisian Daerah Jawa Barat.
"Kemarin Dirjen Gakum (penegakan hukum) terus berinteraksi ke Polda. Nanti saya coba tanya lagi," katanya pada wartawan setelah peluncuran Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) Daerah Aliran Sungai (DAS) Cimanuk di Desa Padaawas, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (22/11).
Ia menilai terdapat dua faktor penyebab banjir bandang Garut yaitu faktor alam dan manusia. Penegakan hukum terhadap kasus penyebab banjir amat diperlukan. Apalagi mengingat kawasan terdampak banjir bandang seluas 59.970 hektar merupakan bagian dari sub DAS Cimanuk.
"Hasil kajian kami yakni pembuatan bangunan konservasi tanah dan air, khususnya di kawasan hulu atau penyebab langsung banjir seluas 9.400 hektare," ujarnya.
Tak berhenti soal penegakan hukum, ia juga berupaya merehabilitasi kawasan DAS Cimanuk. Dengan luas DAS Cimanuk sebesar 5.300 hektare bisa mencegah bencana banjir dan longsor asalkan dikelola dengan baik.
"Selain di Cimanuk kami juga merehabilitasi kawasan Citarum sekitar 8.000 hektare," ucapnya.
Diketahui, penyebab bencana banjir bandang di Kabupaten Garut pada September 2016 diselidiki Polda Jabar. Polda Jabar menetapkan sejumlah pengusaha di kawasan Darajat, Kecamatan Pasirwangi, sebagai tersangka dalam kasus perusakan lingkungan yang menyebabkan bencana alam itu.