REPUBLIKA.CO.ID, SORONG -- Satuan Narkoba Polres Sorong Kota, Polda Papua Barat mengamankan dua wanita yang diduga memiliki dan mengedarkan pil paracetamol, caffeine, carisoprodol (PCC) dan somadril di tempat hiburan malam di Kota Sorong. Kapolres Sorong Kota AKBP Mario Siregar, di Sorong, Kamis (23/11) mengatakan, kedua terduga yang diketahui berinisial Eka dan HR ditangkap pada lokasi yang berbeda berdasarkan keterangan dan informasi yang diterima kepolisian dari masyarakat.
Dia mengatakan, kedua wanita tersebut telah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik satuan narkoba guna proses hukum lebih lanjut. Menurutnya, tim satuan narkoba pertama mengamankan terduga Eka dengan barang bukti 220 pil PCC. Kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan terduga HR dengan barang bukti 500 butir pil somadril.
Kedua terduga sudah lama beroperasi mengedarkan pil terlarang itu pada tempat-tempat hiburan malam di Kota Sorong. Namun baru berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. "Pil terlarang itu diperoleh kedua terduga dari luar Papua yakni Makassar, Sulawesi Selatan yang dikirim melalui jasa pengiriman barang," ujarnya lagi.
Ia menyampaikan bahwa kedua terduga adalah jaringan pengedar obat terlarang lintas provinsi. Obat-obat terlarang yang diedarkan oleh kedua pelaku di Kota Sorong berasal dari Makassar.
Karena itu, kata dia, Polres Sorong Kota akan lebih memperketat pengawasan dan pemeriksaan jasa pengiriman barang baik di bandara maupun Pelabuhan Kota Sorong. "Kami juga bekerjasama dengan Polda Sulawesi Selatan melakukan pengawasan pengiriman barang ke Kota Sorong. Selain itu mengejar DPO pengirim pil terlarang dari Makassar ke Kota Sorong," katanya pula.