Kamis 23 Nov 2017 07:03 WIB

Tentukan Nasib Ketua DPR, MKD Abaikan Surat Setnov

Rep: Fauziah Mursid, Santi Sopia/ Red: Elba Damhuri
 Aksi Mahasiswa Ciduk Setnov. Mahasiswa dari Aliansi UI Beraksi menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/10).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Aksi Mahasiswa Ciduk Setnov. Mahasiswa dari Aliansi UI Beraksi menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pihak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menjanjikan akan melanjutkan sidang dugaan pelanggaran sumpah jabatan oleh Ketua Umum Golkar Setya Novanto guna menentukan kelanjutan posisinya sebagai ketua DPR. Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad menekankan, lembaganya tak bisa diintervensi surat itu ataupun putusan DPP Partai Golkar.

“Saya tegaskan surat ini tak akan mengintervensi apa pun keputusan MKD,” kata Sufmi, Rabu (22/11).

Menurut Sufmi, siapa pun tidak boleh untuk berupaya memengaruhi keputusan MKD. Termasuk, dalam sidang etik terkait dugaan adanya pelanggaran sumpah jabatan yang dilakukan oleh Novanto, menyusul penahanannya sebagai tersangka kasus korupsi KTP-el oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Setya Novanto, Dari Sopir Hingga Kaya Raya

Ketua MKD juga menyatakan, putusan MKD terkait penonaktifan Novanto tak akan terpengaruh hasil Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar pada Selasa (21/11). Dalam rapat itu, para pimpinan Golkar menyatakan tak akan menarik Novanto dari posisi ketua DPR hingga putusan praperadilan yang ia ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan keluar.

"Ya itu kan kalau domain partai, silakan saja partai memutuskan demikian, ya kalau kita memang di luar partai," ujar politikus Partai Gerindra tersebut.

Terlebih, Sufmi memperkirakan hasil proses praperadilan Novanto juga akan berbarengan dengan hasil verifikasi MKD ke setiap fraksi.

MKD sebelumnya menjadwalkan rapat konsultasi dengan 10 fraksi di DPR untuk membahas nasib Novanto pada Selasa (21/11) sore WIB. Namun, rapat itu dibatalkan karena banyak pimpinan fraksi berhalangan hadir. Menurut Sufmi, pembatalan itu tak terkait surat yang dilayangkan Novanto.

Wakil Presiden Jusuf Kalla yang juga politikus senior Golkar juga berpesan agar MKD tetap melakukan fungsi sebagaimana mestinya. "Terserah keputusan mereka. (MKD) independen semestinya. Apa baiknya untuk DPR, apa baiknya untuk negara. Kita serahkanlah kebijakan ke MKD," ujar Jusuf Kalla di kantornya, Rabu (22/11).

Keputusan DPP Partai Golkar mempertahankan posisi Setya Novanto sebagai ketua DPR muncul, seiring beredarnya surat bertuliskan tangan yang dilayangkan Novanto kepada pimpinan DPR dan DPP Golkar. Dalam surat itu, Novanto memerintahkan MKD tak memberhentikannya sebagai ketua DPR, juga meminta DPP tak memberhentikannya secara sementara ataupun permanen dari posisi ketua umum Golkar.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mempersilakan MKD tetap menggelar rapat mendengar pandangan fraksi-fraksi mengenai dugaan pelanggaran Novanto. "Kita tidak berani mengganggu MKD, memang bisa melakukan rapat, tetapi bisa dilakukan kalau orangnya bisa diperiksa. Kalau tidak, sulit dibuktikan,\ ujarnya

Fahri mengatakan, MKD independen dan tidak bisa diintervensi. Namun, sesuai Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), Fahri menjelaskan, penggantian ketua DPR pada prinsipnya tetap melalui rapat paripurna. “Tidak ada jalan pintas, melainkan sudah diatur prosedur,” kata dia di Kompleks Parlemen Senayan, kemarin.

Sedangkan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily menilai, hasil keputusan rapat pleno menunda penggantian Novanto sebagai adalah kompromi terbaik. Ia berkeras, penggantian ketua umum Golkar ataupun ketua DPR mengharuskan adanya kekuatan hukum tetap.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement