Rabu 22 Nov 2017 17:47 WIB

'Janganlah Sakiti Pohon dengan Pasang Reklame'

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Yudha Manggala P Putra
Pepohonan di jalur hijau jalan raya, ilustrasi
Foto: blogspot
Pepohonan di jalur hijau jalan raya, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Ada pemandangan yang berbeda di Jalan S Parman, Kota Padang, Sumatra Barat pada Selasa (21/11) pagi. Puluhan relawan, rata-rata anak muda, berjalan beriringan untuk 'menyelamatkan' pohon. Caranya, mereka mencabut seluruh atribut termasuk poster, reklame, baliho, yang terpasang di batang pohon. Paku-paku yang kadung tertancap juga dicabut.

Aksi bersih-bersih pohon dimulai dari persimpangan DPRD Sumatra Barat di Ulak Karang, berlanjut hingga Jalan S Parman dan Jalan Ir. H. Juanda. Sepanjang jalan, pohon-pohon yang selama ini tanpa disadari telah berjasa besar dalam menjaga kualitas udara kota, dibersihkan dari atribut-atribut yang sengaja ditempel oleh oknum tak bertanggung jawab.

Tak hanya relawan, aksi ini juga diikuti oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT), Satpol PP, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang.

Ketua Pelaksana Ahmad Hidayat, menyebutkan bahwa rangkaian aksi bersih-bersih pohon ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Pohon se-Dunia yang jatuh pada 21 November. Berawal dari kepedulian para relawan yang tergabung dalam Masyarakat Relawan Indonesia (MRI), aksi ini akhirnya mendapat atensi dari masyarakat. Tak kurang dari 100 orang yang mengikuti kegiatan bersih-bersih pohon.

Ahmad menyebutkan, melalui aksi ini ia ingin mengingatkan masyarakat akan pentingnya pohon bagi manusia yang tinggal di sekitarnya. Ia meminta masyarakat untuk tidak lagi menyakiti pohon dengan menempel dan memaku berbagai papan reklame hingga poster kampanye pilkada di atasnya. "Seperti untuk promosi. Kan banyak sarana lain untuk promosi produk. Janganlah sakiti pohon dengan pasang reklame," ujar Ahmad, Selasa (21/11).

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Al Amin menambahkan, selama ini pihaknya memang kesulitan melakukan pengawasan terhadap oknum-oknum yang melakukan pemasangan reklame atau poster di batang pohon. Langkah pembersihan yang dilakukan oleh MRI dan ACT bertepatan dengan Hari Pohon se-Dunia ia anggap sebagai solusi jitu untuk mengatasi maraknya pemasangan poster di pohon. Cara ini, lanjutnya, akan dilakukan secara berkala.

Amin juga meminta masyarakat untuk lebih aktif untuk terlibat dalam upaya pencegahan 'penyiksaan' pohon. Menurutnya, sah-sah saja bila masyarakat berinisiatif untuk mencabut sendiri poster yang ia lihat terpasang di pohon. Bahkan ia juga meminta masyarakat memotret oknum yang melakukan pemasangan reklame di pohon. "Bisa saja kami sebarkan foto pelaku pemasangan poster di pohon. Ini akan berikan efek jera," kata Amin.

Amin juga menyayangkan bakal calon peserta Pilkada yang mulai marak memanfaatkan pohon sebagai sarane pemasangan baliho dan poster kampanye. Ia mengingatkan, oknum pelaku perusakan pohon bisa terjerat Perda nomor 8 tahun 2016 dan terancam kurungan penjara 3 bulan dan denda Rp 5 juta.

"Kampanye boleh-boleh saja. Tapi di pohon jangan. Apapun yang menempel di pohon cabut. Masa pohon untuk kepentingan politik," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement