REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mata uang bagi suatu negara tidak hanya berfungsi sebagai alat transaksi perdagangan dan stabilitas ekonomi, namun merupakan identitas dan simbol kedaulatan negara. Menurut anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mencintai dan bertransaksi menggunakan rupiah sama dengan mencintai kedaulatan dan kemandirian Indonesia.
Misbakhun mengatakan, sesuai UU Mata Uang, rupiah adalah alat pembayaran yang sah dan wajib digunakan dalam setiap transaksi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ia berkata, kewajiban penggunaan rupiah ada karena uang merupakan salah satu simbol dan menjadi salah satu pemersatu dan identitas sebuah negara.
Lebih lanjut ditegaskan Misbakhun, sebagai mata uang NKRI, sudah sewajarnya rupiah berdaulat di bumi pertiwi, dan digunakan dalam seluruh transaksi. “Kecintaan terhadap Rupiah merupakan salah satu wujud kecintaan terhadap bangsa. Kecintaan dan kebanggaan terhadap Rupiah dapat pula membantu menjaga kestabilan nilai mata uang kita,” katanya dalam keterangannya, Rabu (22/11).
Ia pun mengapresiasi Bank Indonesia sebagai mitra kerja Komisi XI DPR. Pasalnya, program sosial BI sangat bermanfaat bagi pembangunan di masyarakat. Termasuk program BI Goes to Campus ini juga penting bagi mahasiswa.
"Gelaran BI Goes to Campus dengan sasaran mahasiswa sangat tepat untuk menjadikan mereka sebagai pendukung (endorser) melalui media sosial," ucap dia saat memberikan sharing motivation di depan ribuan mahasiswa dalam BI Goes To Campus di Auditorium Institute Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya, Rabu.