Rabu 22 Nov 2017 13:37 WIB

Pedagang Pasar Turi Adukan Sengketa ke PWNU Jatim

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Indira Rezkisari
Sejumlah pedagang lama Pasar Turi membentangkan spanduk dan poster saat berunjuk rasa di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (16/3).
Foto: Antara/Zabur Karuru
Sejumlah pedagang lama Pasar Turi membentangkan spanduk dan poster saat berunjuk rasa di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (16/3).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ratusan pedagang Pasar Turi mendatangi kantor Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, Jalan Masjid Al-Akbar Timur no 9 Surabaya, Rabu (22/11). Kedatangan mereka tiada lain untuk meminta dukungan PWNU agar menjadi jembatan penghubung para pedagang dalam upaya memperjuangkan haknya.

"Negara saya anggap kok tidak hadir. Makanya kami mengadu ke PWNU karena para pedagang Pasar Turi 90 persen adalah warga Nahdliyin," kata Ketua Himpunan Pedagang Pasar Turi, Mohammad Taufik Aldjufri.

Taufik menganggap sebanyak 3.600 pedagang lama di Pasar Turi telah dizalimi oleh Henri J Gunawan, yang merupakan pemilik PT Gala Bumi Perkasa (GBP), selaku pengelola Pasar Turi. Para pedagang tak kunjung mendapat hak-haknya meski sudah melunasi berbagai pembayaran yang dituntut PT GBP untuk mendapat stan tempat berjualan.

Taufik juga mengungkapkan banyaknya pungutan yang dilakukan PT GBP terhadap para pedagang di Pasar Turi, yang meskipun sudah dilunasi yapi para pedagang belum menerima haknya. Mulai dari iuran strata title, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB), bunga, hingga denda yang harus dibayar para pedagang untuk mendapatkan stan di Pasar Turi. Apabila tidak dibayar, stan yang dimiliki akan hangus.

Belum lagi dalam transaksi tersebut, Taufik mengaku adanya pemerasan yang dilakukan PT GBP. Seperti pemungutan uang kunci yang sebenarnya sejak awal tidak ada perjanjian tersebut. "Apa yang tidak ada dalam perjanjian diada-adakan. Per stan para pedagang lama atau yang menjadi korban kebakaran mengeluarkan uang antara Rp 200 juta hingga Rp 300 juta," ujar Taufik.

Taufik menjelaskan, sampai saat ini sebenarnya para pedagang pasar sudah sangat siap kalau harus pindah dari tempat sementara ke gedung Pasar Turi. Hanya harus ada izin operasional dan sertifikat kelayakan terlebih dahulu agar para pedagang mau pindah.

"Kalau tidak ada izin operasional, tidak ada sertifikat kelayakan gedung, bagaimana mau menempati," ujar Taufik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement