REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang mencanangkan gerakan nontunai di setiap kebijakan keuangannya. Gagasan ini diciptakan demi terwujudnya transparansi dan akuntabilitas kinerja di Kota Malang.
Kepala BP2D Kota Malang, Ade Herawanto mengatakan, gerakan ini hanya satu bagian dari aplikasi BP2D Kota Malang sejak dicanangkan sebagai pilot project atau role model Zona Integritas Anti Korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
"Sehingga diharapakn akan terus meneguhkan komitmen untuk mewujudkan instansi birokrasi yang bersih, sehat dan antirasuah," tutur Ade di Malang, Rabu (22/11).
Menurut Ade, gerakan non tunai sendiri sudah diterapkan di kubu internalnya. Semuanya sudah dilakukan, mulai dari sistem penggajian pegawai hingga pemberian insentif. Sistem-sistem itu dilakukan dengan cara transfer serta tetap prosedural.
Wali Kota Malang Mochammad Anton sangat mendukung penuh gerakan ini. Bahkan, Anton menyatakan akan mendorong gerakan ini bisa diwujudkan secara menyeluruh di lingkungan Pemkot Malang. Sebab, hal tersebut tidak terlepas dari prinsip-prinsip penting dalam pelayanan publik yang perlu dicapainya, baik itu kemudahan, kecepatan, kepuasan, kepastian maupun kenyamanan.
Menurut pria yang biasa disapa Abah Anton ini, kehadiran teknologi informatika serta pendekatan yang serba computerize menjadi keniscayaan.
Kemudian juga menjadi hal yang menguatkan capaian prinsip pelayanan publik. Oleh karena itu, dia menilai, pelayanan publik berbasis e-Money, baik itu terkait dengan perpajakan, retribusi ataupun proses penganggaran sudah menjadi kebutuhan dalam pelayanan pemerintahan.
"Saya mendorong ini juga segera bisa direalisasikan di Kota Malang," tegas Abah Anton.
Di kesempatan lain, anggota Komisi B DPRD Kota Malang, Yaqud Ananda Gudban mengungkapkan, manfaat positif yang didapat dari penerapan kebijakan e-Money banyak sekali.
Kebijakan ini dianggap mampu memenuhi kewajiban perpajakan daerah dengan menumbuhkan kepercayaan pada sistem birokrasi dan kualitas pelayanan publiknya. Dengan begitu segala sesuatunya jadi lebih profesional, akuntabel, transparan dan pastinya dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, Nanda menilai kebijakan e-Money juga akan berdampak positif dalam hal pemetaan potensi pajak. Dalam hal ini termasuk meminimalisasi potensi kebocoran, kecurangan maupun manipulasi pajak.