REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah LSM dan institusi pemerintah menandatangani komitmen “Melindungi Anak Indonesia dari Pangan yang tidak Sehat,” Ahad (19/11) di Museum Olahraga, Taman Mini Indonesia Indah. Kegiatan tersebut diselenggarakan dalam rangka Hari Kesehatan Nasional 2017 serta sebagai wujud keprihatinan terhadap pangan yang dikonsumsi anak dewasa ini.
Direktur Kesehatan Keluarga Kementerian Kesehatan Eni Gustina yang sat itu hadir dan turut membubuhkan tanda tangan di papan komitmen mengkhawatirkan maraknya iklan produk pangan yang mengandung informasi yang tidak tepat. Iklan-iklan tersebut kerap kali menyasar anak-anak sebagai target pasar. Namun, bila dilihat dari komposisi dan peruntukannya, produk tersebut justru berbahaya bagi anak.
Salah satunya adalah iklan susu kental manis. Jika mencermati promosi produk olahan susu ini di televisi, dapat dimaknai bahwa susu kental manis sebagai minuman penambah nutrisi anak dan keluarga. Dalam label kemasan produk pun terdapat anjuran minum susu kental manis dua gelas perhari. “Batas konsumsi gula maksimal adalah empat sendok makan dalam satu hari. Kalau di atas empat sendok, pada seorang anak meningkatkan diabetes dan hipertensi,” kata Eni.
Sementara, bila merujuk iklan dan anjuran minum susu kental manis tersebut, satu gelas susu kental manis mengandung dua sendok makan gula. Bila dianjurkan minum dua gelas per hari, maka dari susu saja tubuh sudah menerima asupan gula maksimal. Sementara dari makanan lain yang masuk ke tubuh pun mengandung gula.
Lebih lanjut, Eni menjelaskan konsumsi gula, garam dan lemak dalam jumlah tinggi menempatkan anak pada risiko berbagai penyakit tidak menular seperti diabetes, hipertensi dan obesitas hingga jantung, strok, dan lain-lain. Indonesia sendiri saat ini memiliki angka kematian akibat penyakit tidak menular yang cukup tinggi. Berdasarkan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2013, menyebutkan prevalensi diabetes di Indonesia cenderung meningkat, yaitu dari 5,7 persen pada 2007 menjadi 6,9 persen di 2013. Diabetes juga tercatat sebagai pembunuh nomor tiga di Indonesia.
Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Dewi Setyarini dalam kesempatan yang sama juga mengatakan banyaknya pengaduan masyarakat mengenai iklan susu kental manis yang diterima oleh KPI. Iklan susu kental manis dianggap mengandung informasi yang tidak tepat, dan justru beresiko bagi kesehatan jika produk tersebut dikonsumsi sesuai anjuran iklan.
Untuk menindak lanjuti persoalan tersebut, Dewi mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). “Banyak aduan yang masuk, namun kami belum mempunyai sumber daya untuk menilai kandungan produk dari SKM. Perlu kerja sama dengan Badan POM,” kata Dewi. Selain bertindak sebagai lembaga yang mengawasi keamanan pangan, BPOM juga berperan sebagai lembaga yang mengeluarkan izin untuk peredaran iklan, termasuk iklan susu kental manis.
BPOM turut hadir dalam acara penanda tanganan yang dilanjutkan dengan olahraga bersama ratusan anak-anak dan masyarakat umum tersebut. Sejumlah lembaga lainnya yang berpartisipasi adalah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) bersama Yayasan Abiphraya Insan Cendekia Indonesia (YAICI), DPW Kementerian Pemuda dan Olahraga serta PP Muslimat Nadlatul Ulama.